Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Belum Terima SPDP Kasus Laka Lantas DJ Parlin dari Polrestabes Medan

Mistar.idSelasa, 4 November 2025 11.37
EH
DI
kejari_belum_terima_spdp_kasus_laka_lantas_dj_parlin_dari_polrestabes_medan

Tersangka DJ Parlin Sembiring (kaos hitam) saat dimintai keterangan di Satlantas Polrestabes Medan. (Foto: Dok. Satlantas Polrestabes Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satlantas Polrestabes Medan soal kasus laka lantas seorang disc jockey (DJ), Parlin Sembiring, yang menabrak sopir becak barang, Fauzi, hingga meninggal dunia.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, kepada Mistar ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (4/11/2025).

"Hingga saat ini, kita Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan belum ada menerima SPDP dengan tersangka atas nama Parlin Sembiring," katanya.

Padahal, menurut Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, penyidik kepolisian harus menyampaikan SPDP paling lambat tujuh hari sejak dimulainya penyidikan kepada pihak kejaksaan.

Diketahui, sebelumnya Parlin ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polrestabes Medan dan sempat ditahan setelah menabrak Fauzi di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (18/10/2025) lalu.

Parlin dengan keluarga korban diketahui belakangan sudah berdamai. Sehingga, penyidik berencana menempuh langkah penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN