Tuesday, November 4, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wali Kota Syukri Kutuk Perilaku Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga

Mistar.idSelasa, 4 November 2025 10.05
AN
FM
wali_kota_syukri_kutuk_perilaku_penganiayaan_di_masjid_agung_sibolga

Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, didampingi Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, dalam rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun 2026. (Foto: Diskominfo Sibolga/Mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik dan Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing, mengutuk keras tindakan penganiayaan yang terjadi di Masjid Agung Sibolga hingga menewaskan Arjuna Tamaraya.

Hal itu ditegaskan mereka di hadapan DPRD Sibolga dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Sibolga, Senin (3/11/2025).

"Melalui ruang rapat paripurna ini, secara resmi saya selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan atas nama Pemerintah Kota Sibolga, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Arjuna Tamaraya, korban dari penganiayaan yang terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga beberapa hari yang lalu," ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendoakan agar almarhum husnul khatimah dan ditempatkan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.

Pada kesempatan itu, Syukri juga mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Polres Kota Sibolga di bawah kepemimpinan AKBP Eddy Inganta selaku Kapolres dan jajaran Satreskrim Polres Sibolga yang dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil menangkap para pelaku sehingga dapat diproses hukum.

"Saya mengajak seluruh masyarakat, mari kita percayakan kepada Polres Sibolga untuk menjalankan proses hukum kepada para pelaku sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Tak lupa, Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, yang terus mengawal proses hukum ini dan menyuarakan kemanusiaan atas meninggalnya almarhum.

Untuk diketahui, Polres Sibolga telah berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian Arjuna Tamaraya, 21 tahun, di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Kurang dari tiga hari setelah kejadian, Satreskrim Polres Sibolga berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi keji di rumah ibadah tersebut.

Kasus pengeroyokan di dalam rumah ibadah ini sontak menjadi perhatian publik dan pembahasan hangat di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah, serta membuat Polres Sibolga bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN