Pekan Sita Serentak: DJP Sumut I Sita 31 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp18,6 Miliar

Penyitaan aset yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sembilan wilayah kerja. (Foto: DJP Sumut I/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dalam rangka Pekan Sita Serentak terhadap penunggak pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I berhasil menyita 31 aset milik 22 wajib pajak yang menunggak, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp18,6 miliar.
Penyitaan ini melibatkan 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I. Estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp2,8 miliar.
Aset tersebut meliputi kendaraan operasional seperti truk, mobil, dan excavator, yang saat ini masih dalam proses registrasi sebagai barang sitaan di unit pengelola aset.
“Aset yang kami sita saat ini sedang dalam proses registrasi sebagai barang sitaan. Bila tunggakan tidak segera dilunasi, maka aset akan kami lelang melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, Rabu (23/7/2025).
Pelelangan nantinya akan dilakukan secara terbuka melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id, sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.
Arridel menegaskan bahwa sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pihak DJP selalu mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada para wajib pajak. Namun, jika tidak ada niat baik untuk melunasi kewajiban, maka langkah hukum terpaksa diambil.
“Kami selalu memberi kesempatan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela. Namun apabila tetap menghindar, maka penegakan hukum seperti ini akan terus kami lakukan,” tuturnya.
Pekan Sita Serentak ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 18 Juli 2025, dengan hasil signifikan di hari pertama pelaksanaan.
DJP Sumut I berhasil menyita 25 objek aset yang telah masuk daftar sita, tersebar di seluruh wilayah kerja sembilan KPP di bawah Kanwil Sumut I.
Total nilai taksiran aset hari pertama mencapai Rp2,3 miliar, dan seluruhnya telah diverifikasi secara sah sebagai milik wajib pajak. (amita/hm27)