Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,3 Miliar dalam Pekan Sita Serentak

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 19.29
djp_sumut_i_sita_aset_penunggak_pajak_senilai_rp23_miliar_dalam_pekan_sita_serentak

DJP Sumut dan Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan sita satu unit truk perusahaan ekspedisi. (foto: Kanwil DJP Sumut I)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I menyita aset milik wajib pajak penunggak senilai total Rp2,3 miliar. Salah satu aset yang disita adalah satu unit mobil truk milik perusahaan ekspedisi di Medan. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan.

Penyitaan ini merupakan bagian dari kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 14 hingga 18 Juli 2025. Aksi ini menyasar para penunggak pajak yang telah melewati tahapan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain truk tersebut, terdapat 25 objek aset lain yang disita dan tersebar di wilayah kerja sembilan Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I. Seluruh aset telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan sah sebagai milik para wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menegaskan kegiatan ini adalah bagian dari strategi nasional Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan penerimaan negara sekaligus menciptakan efek jera bagi para penunggak pajak.

“Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum fiskal, bukan sekadar seremonial. Penyitaan dilakukan secara persuasif dan komunikatif. Tujuannya bukan semata-mata menyita, tapi menyelesaikan piutang pajak yang tertunggak,” ujar Arridel, Selasa (15/7/2025).

Ia menjelaskan, apabila wajib pajak tidak melakukan penyelesaian dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka aset yang disita akan dilelang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Penyitaan bukan tujuan akhir. Jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak, kami akan lakukan lelang agar aset bisa dimonetisasi sebagai penerimaan negara,” katanya.

Arridel menambahkan, kegiatan ini menunjukkan bahwa DJP serius dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan pajak negara. (amita/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN