Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Lahan PTPN IV Sergai, Tanah Urug Dipasok ke Proyek Tol

Sebuah excavator tampak mengeruk tanah di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal. (Foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Aktivitas tambang galian C tanah urug yang diduga ilegal bebas beroperasi di areal PTPN IV Regional II Kebun Pabatu, Desa Pabatu I, tepatnya di Kampung Derek, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (18/9/2025).
Pantauan di lokasi, kegiatan penambangan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator. Seorang pria yang mengaku bertugas sebagai pengawas PT Hutama Karya (HK) di lokasi menyebutkan, tambang ini sudah berjalan hampir satu bulan.
“Kalau izin saya tidak tahu, bang. Saya dari PT HK hanya mengawasi di sini. Tanah ini dibawa ke proyek jalan Tol Pematang Siantar–Parapat. Targetnya sekitar 12 ribu kubik dua minggu selesai, tapi sekarang sudah hampir satu bulan belum juga selesai,” ucapnya.
Ia juga menyebut, pemegang Purchase Order (PO) proyek di PT HK tercatat atas nama Rispan. Namun di lapangan, tambang galian C tersebut dikelola oleh seseorang bernama Julham. “Biasanya bang Julham di sini, tapi hari ini tidak ada,” tambahnya.
Kepala Desa Pabatu I, Wahyu, saat dikonfirmasi mengakui sebagian lokasi tambang tersebut berada di wilayahnya. Namun, ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat izin rekomendasi terkait aktivitas galian itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu langkah lebih lanjut.
“Terima kasih, bang, atas infonya... dilakukan pengecekan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Namun jawaban tersebut dinilai klasik, lantaran sekadar menyebut akan melakukan pengecekan tanpa kepastian waktu turun ke lokasi. (Damanik/hm17)
BERITA TERPOPULER









