Pencairan Dana Desa Tahun 2025 di Toba Terkendala Akibat Kurangnya SDM

Plt Kadis Kadis PMDPPA Kabupaten Toba, Melati Silalahi. (foto:nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak mumpuni dimiliki oleh setiap perangkat desa di Kabupaten Toba berdampak tidak maksimalnya pengelolaan dana desa seperti administrasi dan penggunaan anggarannya, sehingga terkendala pencairan anggaran.
Seperti disampaikan Kepala Desa (Kades) Simpang Siguragura, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Syawal Manurung, di mana mayoritas desa di daerah itu belum memiliki SDM yang memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
"Perkiraan saya, untuk pencairan tahap dua dana desa akan banyak desa yang mengalami kesulitan dalam penyusunan administrasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahap pertama," ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Menurut dia, akibatnya saat akan dilakukan pencairan tahap berikutnya, banyak yang belum terpenuhi persyaratannya. Salah satu administrasi yang tidak kunjung terselesaikan karena kesulitan menyusun administrasi penggunaan anggaran.
"Seharusnya perangkat desa mempelajari bimbingan yang diberikan pihak kecamatan dan kabupaten bagaimana pengelolaan dana desa yang baik dan benar. Namun karena SDM yang rendah sangat sulit mereka pahami," kata Syawal.
Lanjutnya, tidak bisa dipungkiri hal ini mutlak kesalahan di desa, bukan di kecamatan dan kabupaten. Regulasi perekrutan yang mengakibatkan lemahnya SDM di tingkat desa, di mana dalam perekrutan perangkat harus melalui musyawarah desa.
"Siapa pun bisa menjadi perangkat selama orang tersebut menjadi pilihan warga, tanpa melihat bibit-bobot dan rekam jejak serta latar belakang pendidikan, juga sangat malas mempelajari apa yang telah dilatih oleh Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA)," ujarnya.
Dia menuturkan bisa saja para perangkat enggan meningkatkan kemampuan SDM, karena mereka bukan sebagai pengguna anggaran dan bertanggung jawab penuh penggunaan dana desa.
"Ada baiknya perekrutan perangkat diambil alih kades tanpa melalui musyawarah, sehingga dapat memastikan SDM perangkatnya dan secara serta-merta kinerja dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Plt Kadis PMDPPA Kabupaten Toba, Melati Silalahi menyatakan 231 desa sudah melakukan pencairan dana desa sebelum batas akhir pencairan sesuai dengan peraturan.
"Pencairan tahap pertama sesuai aturan paling lambat tanggal 16 Juni 2025, namun seluruh desa sudah mencairkan di 12 Juni 2025. Tetapi untuk pencairan tahap dua di Juli-Agustus 2025 tidak dapat dipastikan apakah ada kendala atau tidak," kata Melati.
Dia menyampaikan, apabila ada kendala didalam proses pencairan tahap dua dana desa semisal pemberkasan pertanggungjawaban secara administrasi, pihak kecamatan dan kabupaten akan melakukan pendampingan. (nimrot/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Menyambut HUT ke-17, Pemkab Labusel Gelar Sunat Massal