Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Deli Serdang Data Aset Desa untuk Koperasi Merah Putih

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 15.38
JS
HS
pemkab_deli_serdang_data_aset_desa_untuk_koperasi_merah_putih

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya, membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meminta seluruh kepala desa, lurah, dan perangkat pemerintahan desa segera melakukan inventarisasi dan pendataan aset berupa tanah dan bangunan yang berpotensi dimanfaatkan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Instruksi tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Deli Serdang, Hendra Wijaya, saat membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Gerai Fisik, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP, yang dilaksanakan secara virtual di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (30/10/2025).

Dalam arahannya, Hendra menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan untuk memastikan proses pendataan berjalan tepat waktu dan akurat.

“Kepala desa dan perangkat desa diminta segera menginventarisasi tanah dan bangunan yang berpotensi digunakan untuk pengembangan KDMP, sekaligus mengidentifikasi lokasi strategis bagi pembangunan gerai, gudang, dan kantor koperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pendataan tersebut harus disertai laporan tertulis berisi informasi mengenai luas, status kepemilikan, serta kondisi fisik aset, dan disampaikan secara kolektif kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deli Serdang paling lambat 5 November 2025.

“Harapannya, setelah pendataan dan identifikasi aset dilakukan, KDMP bisa segera beroperasi dan berjalan maksimal tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait kepemilikan aset,” tambahnya.

Menurut Hendra, laporan dari daerah nantinya akan diteruskan dan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Program KDMP sendiri merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan, dengan memanfaatkan aset lokal untuk mendorong aktivitas ekonomi produktif dan memperluas jaringan distribusi produk usaha mikro. (hm16)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN