Pencairan Dana Himbara untuk Koperasi Merah Putih di Sumut Tertunda

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KadiskopUKM) Sumut, Naslindo Sirait. (Foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Program pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk Koperasi Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan (KKMP) di Sumatera Utara (Sumut) dipastikan belum cair Oktober 2025 karena masih menunggu regulasi dan formulasi mekanisme pembiayaan dari Pemerintah Pusat.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sumut tetap mempersiapkan segala kebutuhan operasional dan legalitas koperasi yang baru terbentuk tersebut.
"Pemerintah pusat sedang menggodok dan memformulasi satu mekanisme pembiayaan kepada Koperasi Merah Putih. Jadi kami Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunggu," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop UKM) Sumut, Naslindo Sirait, Senin (13/10/2025).
Naslindo menjelaskan, meski awalnya sempat direncanakan cair Oktober, pembiayaan yang ditunggu untuk KDMP dan KKMP yang baru berdiri di Sumut itu tertunda karena ada hal yang masih digodok di tingkat pusat.
Dia menegaskan, penundaan ini tidak berarti koperasi tidak bisa beraktivitas. Koperasi didorong untuk memperkuat modal dari dalam, yaitu melalui peningkatan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta melakukan kerja sama bisnis dengan para vendor atau pelaku usaha.
"Modal dari koperasi itu, ada dari dalam dan luar. Justru sebenarnya dari dalam ini diperkuat," katanya.
Saat ini, dari sekitar 6.000 koperasi yang terbentuk, baru sekitar 209 koperasi yang aktif beroperasi. Pengembangan koperasi ini menghadapi tantangan karena semuanya adalah koperasi baru, bukan transformasi dari koperasi eksisting.
"Kita harus mengenalkan bagaimana koperasi dikelola, karena, kan, koperasi berbasis anggota," ucap Naslindo.
Naslindo mengungkapkan, terdapat sekitar 886 koperasi yang sudah dipetakan berpotensi mendapatkan bantuan tahap awal. Pemetaan awal ini dilakukan berdasarkan data desa mandiri dan desa maju.
Namun, kepastian penyaluran dana Himbara kepada 886 koperasi ini, yang perkiraan total plafonnya bisa mencapai Rp1 triliun (jika diasumsikan 1.000 koperasi dengan plafon minimal Rp1 miliar per koperasi), masih menunggu kepastian hukum dari pusat.
"Apakah nanti bentuknya langsung ke Himbara atau pakai channeling? Apakah ada lagi pihak yang lain untuk channeling ke koperasi? Ini yang sedang kita tunggu," tuturnya.
Idealnya, Naslindo berharap plafon tertinggi, yaitu Rp3 miliar per koperasi sesuai PMK 49, dapat tercapai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Sumut. Dia menegaskan, tujuan utama adalah mempercepat operasionalisasi koperasi agar masyarakat segera mendapatkan manfaat, seperti mendapatkan beras murah dari Bulog atau LPG 3 kg yang terjangkau. (amita)