Wednesday, November 12, 2025
home_banner_first
SUMUT

Ombudsman Sumut Tegur Keras RSUD Tanjung Pura Terkait Kekosongan Obat

Mistar.idJumat, 26 September 2025 20.36
journalist-avatar-top
ombudsman_sumut_tegur_keras_rsud_tanjung_pura_terkait_kekosongan_obat

Pasien sedang melaporkan persoalan di gerai pengaduan Ombudsman Sumut di RS Tanjung Pura Langkat. (foto: dok ORI Sumut/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) memberikan teguran keras kepada RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, setelah menerima banyak aduan masyarakat mengenai kekosongan obat di rumah sakit tersebut. Teguran itu disampaikan dalam kegiatan Ombudsman On The Spot.

Dari total 12 laporan masyarakat yang diterima, 10 di antaranya menyoroti masalah ketersediaan obat. Mayoritas pelapor merupakan pasien BPJS, baik peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI), yang diminta membeli obat di luar rumah sakit karena obat yang diresepkan dokter tidak tersedia.

Kepala Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan pasien yang seharusnya mendapatkan obat untuk kebutuhan satu bulan hanya diberikan untuk konsumsi sekitar satu minggu saja. Hal ini telah terjadi berulang dalam beberapa bulan terakhir.

“Padahal mayoritas pasien atau keluarga pasien dengan kategori penyakit kronis seperti jantung, TB paru hingga gangguan kejiwaan,” kata Herdensi dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (26/9/2025).

Kondisi ini dinilai Ombudsman bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyebut setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan, termasuk obat-obatan yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.

Sementara itu, Permenkes nomor 58 tahun 2014 pasal 6 ayat (1) mewajibkan rumah sakit menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau.

Atas temuan ini, Ombudsman telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Herdensi juga mengingatkan rumah sakit tidak boleh ada mekanisme mengarahkan pasien membeli obat di luar fasilitas kesehatan.

Namun, jika obat memang tidak tersedia di faskes tersebut dan mengharuskan pasien membeli di luar, maka rumah sakit wajib mengganti biaya pembelian obat sesuai bukti pembelian yang sah.

Ombudsman Sumut mendesak Bupati Langkat beserta Dinas Kesehatan segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Masyarakat harus mendapatkan hak atas layanan kesehatan,” ucapnya. (Susan/hm18)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN