Dugaan Korupsi, Kadis Poraparbud Sergai Dilaporkan ke Kejatisu

GPS dan IMM Sumut saat unjuk rasa di depan Kejatisu. (f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Gerakan Pemuda Serdang Bedagai (GPS) bersama Ikatan Mahasiswa Muda Sumatera Utara (IMM Muda Sumut) melaporkan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Poraparbud) Sergai, Akmal Koto, ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) pada Selasa (24/6/2025). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi di lingkungan dinas tersebut.
Ketua GPS, Andrian, menyebutkan sejumlah dugaan penyelewengan dana. Salah satunya adalah anggaran honor petugas sarana kolam renang sebesar Rp463 juta.
"Selain itu, ia kami juga menyoroti proyek pembangunan taman di Kecamatan Perbaungan senilai Rp4,9 miliar yang ditemukan bermasalah oleh BPK, dengan indikasi kerugian negara lebih dari Rp155 juta," katanya Rabu (25/6/2025).
Tak hanya itu, proyek lanjutan pembangunan taman di lokasi yang sama kembali muncul pada 2025 dengan nilai hampir Rp5 miliar.
Mereka juga mencurigai proyek pembangunan Taman Alun-Alun Sei Rampah senilai Rp4,9 miliar yang disebut bermasalah dengan kerugian negara mencapai Rp404 juta. “Ini membuktikan lemahnya pengelolaan keuangan daerah dan menunjukkan adanya pemborosan anggaran,” ujar Andrian.
Ia menyebutkan laporan yang dilayangkan disambut perwakilan Kejati Sumut dari bidang Intelijen, Pransiska. “Laporan kami kemarin diterima dan diapresiasi pihak Kejatisu," tuturnya. (damanik/hm25)
Aksi GPS dan IMM Muda Sumut saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu. (f:ist/mistar).