Tuesday, August 12, 2025
home_banner_first
SUMUT

DPRD Sumut Akan Fasilitasi Sengketa Eksekusi Lahan 17 Hektare ke ATR/BPN

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Agustus 2025 16.50
dprd_sumut_akan_fasilitasi_sengketa_eksekusi_lahan_17_hektare_ke_atrbpn

Suasana RDP antara masyarakat lingkungan 16,17,20, dan Camat, Lurah, serta Polres Pelabuhan Belawan dan pihak lainnya bersama Komisi terkait eksekusi lahan di Kelurahan Tanjung Mulia. (foto:ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi A DPRD Sumatera Utara menyatakan keseriusannya untuk menjembatani penyelesaian sengketa eksekusi lahan seluas 17 hektare yang terjadi di Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, ke Kementerian ATR/BPN.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi A, Zeira Salim Ritonga, bersama anggota Komisi A Irham Buana Nasution, yang menilai perlunya intervensi dari pemerintah pusat untuk menghindari kekeliruan dan ketidakpastian di masyarakat.

“Saya menilai ada celah hukum untuk menuntaskan ini. Semuanya bisa diselesaikan jika ATR/BPN membatalkan keputusan eksekusi yang bermasalah. Kami berharap BPN Kota Medan tanggap terhadap kejanggalan ini,” ujar Zeira.

Zeira menambahkan bahwa Komisi A akan segera ke Jakarta untuk meminta saran dan masukan langsung dari Kementerian ATR/BPN. Ia juga mengimbau semua pihak terkait untuk menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung.

Proses Legalitas dan Klarifikasi Dokumen

Sementara itu, Irham Buana Nasution menekankan pentingnya verifikasi dokumen penetapan eksekusi di BPN Medan. Jika ditemukan indikasi kecurangan atau dokumen tidak sah, DPRD Sumut siap merekomendasikan tindakan korektif melalui konsultasi formal dengan kementerian.

“Jika dokumen tidak otentik, kami akan memastikan adanya peninjauan ulang. DPRD siap berdiskusi langkah apa yang harus dilakukan bersama ATR/BPN,” kata Irham.

Upaya Politik dan Prosedural

Anggota Komisi A menegaskan bahwa kasus ini bakal dibawa ke level negara, mengingat masyarakat terdampak telah menempati kawasan tersebut selama lebih dari 70 tahun secara turun-temurun.

“Kami akan menjadwalkan kembali pertemuan dan meminta peran aktif Pengadilan Negeri Medan—yang sejatinya menjadi sumber informasi utama—serta meminta masyarakat atau ahli waris melengkapi dokumen,” ucap Irham menambahkan.

Sebelumnya, kuasa hukum masyarakat, Irwansyah Gultom, menyatakan bahwa warga telah menggugat penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan dengan alasan keberatan hukum atas putusan yang diklaim menjerat mereka secara sepihak.

Namun, dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP), Pengadilan Negeri Medan tidak hadir untuk memberi klarifikasi, sehingga menimbulkan kesan pembangunan kebijakan tanpa partisipasi penuh. (ari/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN