DPRD Sumut Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan 17 Hektare di Medan Deli

Suasana RDP antara masyarakat lingkungan 16,17,20, dan Camat, Lurah, serta Polres Pelabuhan Belawan dan pihak lainnya bersama Komisi terkait eksekusi lahan di Kelurahan Tanjung Mulia. (foto:ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bentuk fasilitasi mediasi antara warga Lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta ahli waris Fakhrudin Parinduri dan Ibnu Yamin, terkait sengketa dan eksekusi lahan seluas 17 hektare.
Mediasi yang digelar di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD Sumut pada Selasa (11/8/2025) ini juga dihadiri Polres Pelabuhan Belawan, Camat Medan Deli, Lurah Tanjung Mulia, serta Kantor Hukum Irwansyah Gultom.
Warga Pertanyakan Eksekusi yang Tiba-Tiba
Kepala Lingkungan 16, Samsul Rahim Nasution, menyampaikan bahwa masyarakat tidak pernah mengetahui pihak yang berperkara, namun tiba-tiba eksekusi dilakukan pengadilan.
“Hingga saat ini kami tidak tahu siapa yang sebenarnya berperkara. Tapi tiba-tiba Pengadilan Negeri mengeluarkan putusan eksekusi atas lahan kami seluas 17 hektare, bahkan sudah tiga kali percobaan eksekusi,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat lainnya, Nababan Panjaitan, juga mempertanyakan legalitas putusan tersebut.
“Apakah orang tua kami yang sudah tinggal sejak 1940 di lokasi itu salah? Mereka sudah menempati lahan ini jauh sebelum Indonesia merdeka. Inilah alasan kami bertahan,” ucapnya.
Baca Juga: Newsroom: Ricuh Eksekusi Lahan di Tanjung Mulia, Ada Pria Berlumuran Darah di Tengah Massa
Klarifikasi dari Kecamatan dan Kelurahan
Menanggapi pernyataan warga, Irham Buana Nasution, perwakilan Komisi A, mempersilakan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memberikan klarifikasi.
Camat Medan Deli: Tidak Pernah Terbitkan Surat Tanah
Indra Utama, Camat Medan Deli, menyatakan bahwa sejak menjabat pada 5 Januari 2023, pihaknya tidak pernah menerbitkan akta atau surat keterangan terkait jual beli tanah di lokasi tersebut.
“Warga di sana memang memiliki KTP sesuai alamat, tapi sejak saya menjabat, tidak pernah ada surat keterangan tanah yang dikeluarkan,” katanya.
Lurah Tanjung Mulia: Sudah Pernah Mediasi, Tapi Belum Ada Hasil
Senada, Edi Sahrizal, Lurah Tanjung Mulia, menyampaikan bahwa pihak kelurahan pernah memfasilitasi audiensi antara warga dan ahli waris.
“Sudah pernah kami mediasi, namun belum membuahkan hasil. Di lokasi tersebut juga terdapat dua masjid dan satu sekolah,” ujarnya.
Kepolisian: Eksekusi Ditangguhkan Demi Keamanan
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Dedi Darma, menyatakan bahwa pihaknya tidak serta-merta melaksanakan eksekusi berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Medan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk BPN, camat, lurah, Kodim, dan lainnya. Kami ingin menghindari konflik di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pada 26 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, telah digelar rapat koordinasi di Polres. Rencana eksekusi dijadwalkan pada 17 Juli 2025, namun dibatalkan karena situasi tidak memungkinkan.
“Jika saat itu eksekusi dilakukan, kemungkinan besar akan menimbulkan korban. Maka kami tarik pasukan dan eksekusi ditunda,” ucapnya tegas.
Komisi A Akan Tindaklanjuti Hasil Mediasi
Setelah mendengar seluruh keterangan dalam rapat, Komisi A DPRD Sumut akan menyusun laporan resmi yang akan disampaikan ke instansi terkait, khususnya BPN Kota Medan dan Kementerian ATR/BPN, untuk penyelesaian lebih lanjut atas sengketa ini. (ari/hm27)