Balai Karantina Sumut Musnahkan Komoditas Tanpa Sertifikat Kesehatan

Proses pemusnahan komoditas ilegal yang ditemukan Karantina Sumut. (foto: Karantina Sumut/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Balai Besar Karantina Pertanian Sumatera Utara memusnahkan berbagai jenis komoditas yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakum) Balai Besar Karantina Sumut, Andre Pandu Latansa, mewakili Kepala Balai Besar Karantina Sumut, Selasa (22/7/2025).
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina resmi. Ini penting demi menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran hama penyakit dari luar daerah,” ujar Andre dalam keterangan tertulis yang diterima MISTAR.ID.
Rincian Komoditas yang Dimusnahkan
Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk pertanian dan pangan, yaitu 740 karton produk susu, 19 karung komoditas pertanian, 24 botol minyak RBD palm olein, 10 bungkus bunga krisan, dan 28 bungkus rempah-rempah.
Selain itu, juga ditemukan berbagai produk hewan yang dimusnahkan, antara lain Beef Plate (t) Loaf, Tokusen Wagyu Tenderloin MB5, Blue Label, Bifuteki Steak, Tokusen Wagyu Striploin, Tokusen Rib Eye, dan Tokusen Wagyu Picanha.
Dasar Hukum dan Upaya Pencegahan
Andre menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami melakukan pengetatan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas, khususnya yang masuk secara ilegal dari luar negeri maupun antardaerah. Tujuannya adalah agar tidak mengganggu produktivitas pertanian dan untuk menjaga keamanan pangan serta kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Balai Besar Karantina Sumut mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi peraturan karantina dan memastikan komoditas yang dilalulintaskan memiliki dokumen resmi dan sertifikat kesehatan dari instansi terkait. Hal ini penting demi menjamin keamanan pangan nasional dan kelestarian ekosistem pertanian Indonesia. (berry/hm27)