Thursday, June 19, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp3,81 Miliar

journalist-avatar-top
Kamis, 19 Juni 2025 17.44
karantina_sumut_musnahkan_satwa_dan_tumbuhan_ilegal_senilai_rp381_miliar

Pemusnahan satwa dan tumbuhan liar dilakukan Karantina Sumut. (f:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal asal luar negeri dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,81 miliar.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah masuknya berbagai penyakit dan hama berbahaya yang dapat mengancam ketahanan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat.

Kepala Balai Karantina Sumut, N Prayatno Ginting, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindakan tegas terhadap pelanggaran Undang-Undang Karantina.

"Pemusnahan langkah tegas mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), seperti flu burung, penyakit muluk dan kuku, penyakit kulit menular (LSD), rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," ujarnya di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Kualanamu, Kamis (19/6/2025).

Menurut Prayatno, seluruh media pembawa—baik satwa, tumbuhan, maupun produk turunannya—yang diamankan dalam operasi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Ini adalah bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis. Media pembawa ilegal sangat rentan membawa penyakit menular yang bisa sulit dikendalikan jika telah menyebar. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Penindakan Gabungan di Dua Lokasi

Pemusnahan dilakukan setelah adanya penindakan gabungan yang digelar pada Senin (16/6/2025) di dua titik lokasi, yakni Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 ekor musang, 2 ekor kelinci patagonia asal Argentina, 1 koli tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, cairan suplemen, dan pakan hewan.

Karantina Sumut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina.

“Upaya ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang dapat merugikan generasi sekarang dan yang akan datang,” tutur Prayatno. (berry/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN