Eksekusi Gereja, Sekjen IRC Nilai PN Medan Langkahi Putusan MA

Marihot Silaen saat memberikan keterangan. (foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sekretaris Jenderal Indonesia Revival Church (IRC) Sumatera Utara, Marihot Silaen, menyebut bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum terkait rencana eksekusi terhadap Gereja IRC di Medan.
Eksekusi itu merujuk pada penetapan Ketua PN Medan tertanggal 15 April 2025, Nomor: 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang mewajibkan jemaat IRC sebagai termohon untuk mengosongkan objek sengketa, yaitu gereja.
PN Medan dijadwalkan melakukan eksekusi kedua, Selasa (22/7/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, menurut Marihot, tim eksekusi tidak kunjung hadir di lokasi sebagaimana dijadwalkan.
“Surat kami terima, tapi tidak ada tanda-tanda mereka hadir. Suratnya pun tanpa stempel resmi. Ini seperti rekayasa, sama seperti saat eksekusi pertama,” ujar Marihot saat ditemui di lokasi gereja.
Ia menambahkan bahwa tindakan PN Medan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya telah menyatakan bahwa pihak terkait harus keluar dari tanah tersebut secara sukarela, bukan melalui paksaan.
“PN Medan justru mengeluarkan surat baru dengan isi petitum yang bertambah. Awalnya hanya pengosongan tanah, sekarang ditambah dengan pengosongan bangunan. Ini jelas cacat hukum. Seolah-olah PN lebih tinggi dari MA,” tuturnya.
Marihot pun mengimbau semua aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan amanah dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami turut berduka atas wafatnya Ketua Panitera, Bapak Jasmin Ginting, yang menandatangani surat eksekusi. Namun bukan berarti proses hukum jadi abu-abu dan tidak transparan,” ucapnya.
Baca Juga: Newsroom: Ricuh Eksekusi Lahan di Tanjung Mulia, Ada Pria Berlumuran Darah di Tengah Massa
Ia menilai bahwa ketidakhadiran PN Medan saat jadwal eksekusi tanpa surat pembatalan resmi menunjukkan adanya ketidakpastian hukum, terlebih karena objek eksekusi adalah rumah ibadah.
“Harusnya PN Medan lebih berhati-hati. Ini bukan bangunan biasa, ini rumah ibadah, milik Tuhan. Surat yang dikirim pun banyak kejanggalan seperti tanpa stempel dan tanda tangan yang berbeda,” katanya mengakhiri.
PREVIOUS ARTICLE
Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan Divonis 11 Tahun Penjara, Putusan Dikuatkan Pengadilan Tinggi