Wednesday, July 23, 2025
home_banner_first
MEDAN

JPU Ajukan Banding atas Vonis Percobaan Dokter yang Menabrak Lansia di Medan

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Juli 2025 21.15
jpu_ajukan_banding_atas_vonis_percobaan_dokter_yang_menabrak_lansia_di_medan

Terdakwa Dwi Upaya Bastanta Barus saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dokter Dwi Upayana Bastanta Barus, yang divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Dwi merupakan dokter yang bertugas di klinik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Dwi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pria lanjut usia bernama Selamat (67 tahun) mengalami luka serius dan permanen pada bagian lututnya.

"Kita banding, karena kita melihat korban yang mengalami luka cukup parah di lututnya dan lukanya permanen. Ditambah biaya perobatan operasinya di rumah sakit cukup besar," ujar JPU Muhammad Rizqi Darmawan saat ditemui Mistar di PN Medan, Selasa (22/7/2025) petang.

JPU menilai putusan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan, yakni enam bulan penjara tanpa masa percobaan. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak terdakwa, Dwi Upayana, turut mengajukan banding atas putusan tersebut.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan bahwa Dwi, warga Jalan Sikambing No. 30A, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Sikambing No. 30A. Dalam insiden tersebut, korban mengalami cedera serius pada bagian bantalan lutut dan harus menjalani operasi.

Proses hukum masih berlanjut di tingkat banding, dan publik kini menanti keputusan dari Pengadilan Tinggi apakah akan memperkuat, memperberat, atau justru meringankan putusan majelis hakim sebelumnya. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN