Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Eks TNI Gabung Perang di Rusia, Kini Minta Kembali Jadi WNI

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Juli 2025 12.30
eks_tni_gabung_perang_di_rusia_kini_minta_kembali_jadi_wni

Eks TNI yang gabung militer Rusia berperang melawa Ukraina meminta kembali ke Indonesia (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satria Arta Kumbara menarik perhatian publik setelah dilaporkan ikut serta dalam perang di Rusia. Kini, sosok tersebut dikabarkan mengajukan permohonan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Kabar ini mencuat usai beredar informasi bahwa pria tersebut sempat melepas status kewarganegaraannya demi bergabung sebagai tentara bayaran di medan konflik Rusia. Namun setelah bertahun-tahun meninggalkan Indonesia, ia kini menyatakan niatnya untuk pulang dan kembali berstatus WNI. Permintaan itu disampaikan melalui media sosial TikTok, dan tengah ramai dibahas netizen.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya sebagaimana dikutip pada Selasa (22/7/2025).

Satria mengaku tidak pernah mengkhianati negara. Sementara keberangkatannya ke Rusia dan ikut berperang semata-mata untuk mencari nafkah. Ia pun memohon kebesaran Presiden Prabowo Subianto, Gibran dan Menteri Pertahanan RI, Sugiono untuk mengakhiri kontraknya sehingga bisa kembali ke Indonesia.

Siapa Dia?

Hingga saat ini, identitas lengkap Satira Arta Kumbara tersebut belum diungkap secara resmi oleh pihak berwenang. Namun sejumlah sumber menyebut, ia adalah mantan anggota TNI AD yang sempat berdinas pada awal 2000-an, sebelum akhirnya mengundurkan diri dan merantau ke luar negeri.

Di luar negeri, ia diduga bergabung dengan kelompok paramiliter atau tentara bayaran yang aktif di wilayah konflik Ukraina–Rusia.

Masalah Kewarganegaraan

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia membenarkan bahwa permohonan naturalisasi ulang atas nama eks anggota TNI itu telah masuk. Proses pengkajian tengah dilakukan, mengingat ada sejumlah aspek hukum yang perlu ditelaah, termasuk keterlibatannya dalam konflik bersenjata luar negeri.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), seseorang yang pernah melepas kewarganegaraan harus melalui proses hukum untuk kembali menjadi WNI, terlebih jika memiliki riwayat keterlibatan dalam kegiatan militer negara asing.

Reaksi Pemerintah

Juru bicara Kementerian Pertahanan menanggapi dengan hati-hati, "Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti prosedur yang berlaku. Yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai prajurit aktif TNI," ujarnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan apakah keterlibatan individu tersebut dalam konflik di Rusia menyalahi aturan nasional atau internasional.

Jalan Panjang Pulang ke Tanah Air

Jika permohonannya disetujui, mantan prajurit ini tidak serta-merta langsung mendapatkan status WNI. Ia harus melewati proses naturalisasi, bersumpah setia kepada NKRI, serta menunjukkan bahwa dirinya tidak lagi terlibat dalam konflik bersenjata atau organisasi militer asing.

Publik kini menunggu, apakah pemerintah akan mengizinkan eks prajurit yang pernah melepas kewarganegaraan demi ikut berperang di negara lain itu kembali ke pelukan Ibu Pertiwi. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN