Pemprov Sumut Komitmen Berantas Narkoba dan Judi Online di Bawah Kepemimpinan Bobby Nasution

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong saat memaparkan di Ruang Paripurna DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai persoalan narkoba dan judi online, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Selasa (22/7/2025).
“[Menghadapi] Semakin maraknya peredaran narkoba, Pemprov Sumut terus berupaya keras dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BNN, kepolisian, TNI, dan lembaga vertikal lainnya,” ujar Togap dalam paparannya di Ruang Paripurna.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memperkuat kolaborasi bersama organisasi masyarakat, tokoh agama, perangkat daerah, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Termasuk menggandeng lebih dari 4.500 relawan anti-narkoba yang tersebar di 19 kabupaten/kota.
“Kami terus melakukan upaya maksimal tanpa kenal lelah melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan DPRD Sumut, memberikan bantuan ke panti rehabilitasi narkoba, dan menjalankan program Desa Bersih Narkoba,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga menggandeng tenaga pendidik di seluruh daerah untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba kepada pelajar, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
“Kami turut melibatkan keluarga dalam program pelatihan ketahanan keluarga anti-narkoba. Kami sadar hasilnya belum sepenuhnya sesuai harapan, namun kami akan terus berupaya menjaga masa depan generasi muda di Sumut,” kata Togap menambahkan.
Komitmen Pemprov Sumut Berantas Judi Online
Dalam kesempatan yang sama, Togap juga memaparkan langkah-langkah strategis Pemprov Sumut dalam pemberantasan judi online (judol).
Pemerintah telah menunjukkan keseriusan dengan memblokir atau menghapus sekitar 5,4 juta konten judi online sejak tahun 2017 hingga 17 Desember 2024.
“Kami terus menjalin komunikasi yang efektif dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi konten serta situs judi online yang terus bermunculan,” ucapnya.
Togap menambahkan bahwa Pemprov Sumut juga mengandalkan partisipasi masyarakat dalam memerangi judi online, termasuk melalui kampanye di media sosial dan sosialisasi langsung di lapangan.
“Kesadaran dan keterlibatan masyarakat sangat penting. Oleh karena itu, kami terus menggalakkan edukasi publik melalui berbagai kanal, baik digital maupun tatap muka,” ujarnya. (ari/hm27)