Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam

Kopda Bazarsah mendengarkan tuntutan hukuman mati di sidang militer (Foto: detik/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dalam persidangan yang menyedot perhatian publik itu, terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dituntut dengan maksimal hukuman mati oleh Oditur Militer.
Insiden tragis ini terjadi pada 17 Maret 2025, saat aparat gabungan TNI-Polri melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam ilegal. Tembakan mematikan dari Kopda Bazarsah menewaskan Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta.
Dalam dakwaannya, Oditur Militer Darwin Butar-Butar menyebut Bazarsah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, disertai pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata api ilegal yang bukan inventaris dinas.
Berdasarkan keterangan saksi, senjata yang digunakan Bazarsah berasal dari rekannya yang telah meninggal dan tidak memiliki nomor registrasi resmi.
"Perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI," tegas Oditur, Senin (21/7/2025)
Suasana sidang menjadi haru ketika keluarga korban hadir dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa. Istri dan ibu para korban bahkan menangis tersedu dan bersujud di hadapan hakim sambil berkata, “Tolong hukum mati pembunuh suami dan anak kami.”
Dalam persidangan, Bazarsah mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah. “Permintaan maaf tidak bisa mengembalikan orang yang kami cintai,” kata salah satu istri korban.
Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada sidang selanjutnya setelah seluruh rangkaian pembuktian dan pledoi selesai. Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anggota TNI aktif yang melakukan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika militer.
Kasus Kopda Bazarsah menjadi alarm keras bagi institusi pertahanan dan penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran berat dan memperkuat pengawasan internal terhadap anggotanya. (*)