Vonis Mantan Kadinkes Tapteng Diperberat: Lima Tahun Penjara-Denda Rp10,6 Miliar

Nursyam (kanan), Henny Nopriani Gultom (tengah), dan Herlismart Habayahan (kiri) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto: deddy/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam.
Hukuman yang sebelumnya hanya 16 bulan penjara kini diperberat menjadi 5 tahun penjara, terkait kasus korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas tahun 2023 di seluruh wilayah Tapteng.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Serliwaty dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7/2025).
Hakim juga menetapkan Nursyam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar, dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Serliwaty dalam putusannya.
Putusan ini membatalkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Tipikor Medan (7 Mei 2025) yang hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Nursyam dan dua bawahannya, Henny Nopriani Gultom (mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan) dan Herlismart Habayahan (mantan Kabid Pelayanan).
Dalam perkara ini, Nursyam terbukti menerima setoran hasil pemotongan dana BOK dari 25 Puskesmas di Tapteng, dengan total mencapai puluhan miliar rupiah selama periode Januari–Oktober 2023. Pemotongan dilakukan sebesar 50 persen setiap bulan oleh Kepala Puskesmas dan bendahara, lalu dikumpulkan oleh Henny dan diserahkan kepada Nursyam.
Sebagai imbalan, Nursyam menjanjikan tidak akan mempersulit atau memutasi Kepala Puskesmas dan bendahara yang loyal.
Dalam proses korupsi ini, Henny turut menerima Rp21 juta, sedangkan Herlis menerima Rp20 juta sebagai 'hadiah' atas jasanya mengumpulkan dana. Kedua terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut ke negara melalui Kejaksaan Negeri Sibolga.
Ketiganya awalnya dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (feliks/hm24)