Warga Simalungun Kehilangan Perlindungan Sosial, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Terhenti

Rapat DPDR Simalungun dengan BPJS Ketenagakerjaan dan mitra lainnya di ruangan Komisi IV.(foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Puluhan warga Kabupaten Simalungun menyampaikan keluhan akibat terhentinya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori pekerja rentan.
Mereka kini tidak lagi memiliki jaminan sosial, meskipun sebagian besar bekerja di sektor berisiko tinggi seperti buruh tani, guru agama, hingga sopir angkutan pedesaan.
Riston Simanjuntak, seorang buruh tani asal Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui status keanggotaannya telah nonaktif saat hendak mengajukan klaim akibat kecelakaan ringan.
"Saya terkejut ketika dicek, ternyata sudah tidak aktif sejak Februari. Padahal kami sangat mengandalkan BPJS jika terjadi musibah," ujar Riston, Sabtu (26/7/2025).
Hal serupa dialami Nursiah boru Damanik, seorang ibu rumah tangga. Ia mengungkapkan kekhawatiran karena suaminya yang bekerja sebagai nelayan di Danau Toba juga terdampak.
"Suami saya masuk kategori pekerja rentan dan sebelumnya didaftarkan melalui program pemerintah daerah. Tapi sekarang katanya iurannya sudah tidak dibayar lagi. Kami khawatir jika terjadi sesuatu," katanya.
Pemerintah Daerah Masih Tunggu Validasi Data
Menanggapi hal tersebut, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten belum dapat melakukan pembayaran iuran karena masih menunggu proses validasi data peserta.
"Kalau datanya sudah valid, maka pemerintah akan segera membayarkan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Keterangan gambar: Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.(foto:indra/mistar)
Dalam rapat Komisi IV DPRD Simalungun pada Senin (14/7/2025), terungkap bahwa pembayaran iuran pekerja rentan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah terhenti sejak Februari 2025.
Akibatnya, jumlah peserta program Universal Coverage menurun drastis dari target 112.931 menjadi hanya 45.331 orang. Bahkan, sebanyak 37.124 peserta dari kategori miskin ekstrem tercatat menunggak iuran.
Desakan DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang, mendorong agar permasalahan ini segera dikoordinasikan antara dinas teknis dan Badan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi IV, Abdul Rajak Siregar, mengusulkan agar pembahasan lintas komisi dilakukan guna memperjelas kriteria dan mengatasi kendala teknis.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, menegaskan pentingnya keaktifan peserta agar dapat memperoleh manfaat perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
"Pekerja rentan yang tidak aktif tidak bisa mengklaim manfaat. Kami berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran agar perlindungan bagi para pekerja rentan bisa kembali berjalan," ujarnya. (indra/hm27)