Imigrasi Medan Tangkap 2 WNA India Tak Miliki Izin Tinggal, Satu Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia saat menggelar konferensi pers penangkapan dua WNA asal India. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial SS dan GS ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia, Medan, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran serius terhadap UU Keimigrasian,” ujar Teodorus dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Polonia, Senin (28/7/2025).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sahputra, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA mencurigakan di Gang Bahagia, Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas. Tim Imigrasi kemudian melakukan operasi lapangan pada Sabtu (28/6/2025) dan menemukan dua WNA tersebut.
SS diketahui memegang Emergency Certificate India yang masa berlakunya berakhir sejak 4 April 2015 dan diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui TPI resmi.
“Ini pelanggaran berat karena dia tidak memiliki izin tinggal sah dan ada dugaan masuk tanpa prosedur resmi,” jelas Ridha.
Sementara GS masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival untuk tujuan wisata yang berlaku hingga 18 Desember 2024. Namun, ia tidak meninggalkan Indonesia setelah masa izin habis dan telah overstay sejak 19 Desember 2024.
“Saat penggeledahan, kami juga menemukan dokumen penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK dengan nama berbeda,” tambah Ridha.
Hasil pemeriksaan mendalam memutuskan bahwa GS dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan (blacklist) agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
“Sedangkan SS masih kami dalami dengan koordinasi Disdukcapil dan perwakilan Pemerintah India di Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ridha. (Deddy/hm17)