Polda Sumut Dalami Dugaan Pemerasan yang Libatkan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. (Foto: Matius Gea/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah mendalami dugaan pemerasan yang ditudingkan terhadap Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait dugaan tersebut.
“Masih kita dalami untuk informasi tersebut,” ujar Ferry saat dihubungi Mistar, Senin (28/7/2025).
Ferry menambahkan, Polda Sumut juga akan menanyakan langsung kepada pihak Polres Pematangsiantar guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Akan kita tanyakan dulu ke sana ya untuk memastikan terkait informasi tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, menghebohkan publik usai mengunggah pernyataan kontroversial melalui akun Facebook pribadinya, pada Senin (28/7/2025) dinihari.
Dalam unggahannya, Julham menuding oknum anggota kepolisian meminta uang sebesar Rp200 juta terkait kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Tudingan tersebut secara spesifik diarahkan kepada Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, beserta anak buahnya. Julham menyebut, dirinya dijadikan tersangka karena menolak memenuhi permintaan uang tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Julham menyatakan bahwa retribusi parkir dari RSVI untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah secara resmi. Ia juga menambahkan bahwa bukti setoran tersebut telah diketahui oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan sejumlah pejabat Dishub.
Lebih lanjut, ia menuduh bahwa uang hasil retribusi parkir itu justru diduga mengalir ke pihak kepolisian melalui oknum yang bertindak sebagai juru periksa (juper). Bahkan, informasi tersebut sempat tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun menurutnya diminta untuk dihapus dengan alasan kasus akan diselesaikan secara internal melalui Inspektorat (APIP).
“Saya menolak memberikan uang Rp200 juta. Akibatnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasus saya sudah P21 (berkas perkara telah lengkap),” tulis Julham dalam unggahan yang diakses Mistar pada Senin pagi.
Tak hanya menuding aparat kepolisian, Julham juga mengklaim adanya kolaborasi antara oknum polisi dan pejabat keuangan di Pemko Pematangsiantar, yang diduga melakukan pemindahan dana retribusi ke Polres tanpa melalui proses hukum yang semestinya.
Dalam akhir pernyataannya, Julham meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk meninjau ulang kasus yang menjeratnya.
"Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, jika hal permohonanku ini tidak benar, aku siap dipecat dari PNS/ASN," tulisnya. (matius/hm25)