Tuntut Kepastian Status Lahan, Demo Petani di Kantor PT BSP Kisaran Nyaris Ricuh

Aksi masa kelompok tani di depan gerbang kantor PT BSP Kisaran. (foto: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Aksi unjuk rasa puluhan warga yang tergabung dalam kelompok tani dari Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, nyaris ricuh saat digelar di depan kantor kebun PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran, Senin (28/7/2025). Kericuhan terjadi ketika massa mencoba memaksa masuk ke area kantor kebun, namun dihadang puluhan petugas keamanan (Satpam).
Situasi sempat memanas dan terjadi aksi saling dorong antara massa dan satpam. Beruntung, aparat kepolisian yang berada di lokasi sigap melerai ketegangan dan menenangkan kedua belah pihak sehingga insiden tak berlanjut.
Dalam aksinya, massa menuding pihak PT BSP telah melakukan perusakan terhadap tanaman milik kelompok tani. Mereka juga menuntut kejelasan status lahan yang selama ini mereka garap, yang menurut pihak perusahaan masih merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) milik BSP.
Sebelumnya, para demonstran lebih dahulu mendatangi Kantor Bupati Asahan untuk bertemu langsung dengan Bupati Taufik Zainal Abidin. Namun karena hanya diterima oleh Sekretaris Daerah, massa memilih melanjutkan aksinya ke kantor PT BSP.
“Pihak BSP mengatakan HGU mereka masih aktif dan sedang dalam proses pengurusan. Kalau masih dalam pengurusan, kami ingin lihat bukti dokumennya,” ujar Ali Usman Sitorus, koordinator aksi.
Ali menegaskan, masyarakat mendesak pemerintah agar tidak lagi memperpanjang HGU PT BSP dan meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada rakyat setelah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.
Menanggapi aksi tersebut, HR & Comdev Dept Head PT BSP Kisaran, Yudha Andriko, menyatakan lahan yang dipermasalahkan memang masih tercatat sebagai bagian dari HGU milik perusahaan dan kini sedang dalam proses pembaruan.
“Saat ini proses pembaruan masih berjalan di tiga Direktorat Jenderal di bawah Kementerian ATR/BPN. Namun, bukan menjadi kewenangan kami untuk menunjukkan dokumen tersebut,” kata Yudha.
Tidak puas dengan jawaban dari pihak perusahaan, massa mengancam akan tetap bertahan dan menduduki lahan hingga ada kepastian hukum terkait status tanah yang mereka usahai. (perdana/hm24)