Penyitaan Uang Pungli Kadishub Siantar dapat Izin Pengadilan, Berkas Sudah P21

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak. (foto: gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, memastikan penyitaan uang senilai Rp48.600.000 dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan), Julham Situmorang, telah memperoleh izin dari pengadilan dan didasarkan atas petunjuk dari Kejaksaan.
"Proses penyitaan dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan juga atas petunjuk dari pihak Kejaksaan," ujar Sah Udur, Senin (28/7/2025).
Uang tersebut merupakan hasil setoran retribusi parkir dari RS Vita Insani yang sempat dihimpun Julham saat menjabat sebagai Kadis Perhubungan. Meski uang itu telah dikembalikan ke kas daerah, proses hukum tetap berjalan.
"Pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum," katanya.
Sah Udur menjelaskan, kasus ini bermula ketika RS Vita Insani tengah menjalani renovasi, sehingga lahan parkir di tepi jalan yang biasa dipungut retribusinya tidak lagi beroperasi. Namun, Julham tetap melakukan penagihan retribusi parkir di lokasi tersebut.
"Retribusi tetap dikutip, padahal secara teknis dan hukum tidak diperbolehkan," ucapnya.
Saat ini berkas perkara Julham Situmorang telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Sah Udur juga mengungkapkan Julham sempat tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan. Ia mengaku sedang dirawat di rumah sakit, namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ditemukan di lokasi tersebut.
“Setelah diketahui keberadaannya, penyidik segera melakukan penjemputan,” tuturnya. (gideon/hm24)