Puluhan Ribu Pekerja Rentan Simalungun Terancam Tak Terlindungi BPJS

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari.(foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Perlindungan sosial bagi puluhan ribu pekerja rentan di Kabupaten Simalungun terancam putus akibat mandeknya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak awal 2025.
Fakta ini terungkap dalam rapat Komisi IV DPRD Simalungun yang digelar di ruang komisi, Senin (14/7/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Abdul Rajak Siregar, dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, menjelaskan bahwa iuran untuk pekerja rentan non-penerima upah seperti petani, sopir, guru ngaji, dan guru sekolah minggu yang sebelumnya ditanggung Pemkab Simalungun, tidak lagi dibayarkan sejak Februari 2025.
“Jika pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak akan bisa mengklaim manfaat karena status kepesertaannya tidak aktif,” kata Inggrid.
Dampaknya sangat besar. Jumlah peserta program Universal Coverage Jaminan Sosial di Simalungun, yang ditargetkan mencapai 112.931 orang pada 2025, merosot menjadi hanya 45.331. Untuk kategori miskin ekstrem, sebanyak 37.124 peserta tercatat mengalami tunggakan iuran.
Wakil Ketua DPRD Simalungun sekaligus Koordinator Komisi IV, Samrin Girsang, meminta agar Dinas Sosial, Badan Keuangan Daerah, dan BPJS segera duduk bersama mencari solusi.
“Kepada Ambarita agar dikomunikasikan ke keuangan dan ditanyakan apa kendalanya, karena jumlahnya hampir Rp3,7 miliar. Kalau seperti ini harus lebih jeli, datanya harus dievaluasi berdasarkan situasi saat ini, jangan jadi tidak tepat sasaran,” ujar Samrin.
Ketua Komisi IV, Abdul Rajak Siregar, mengusulkan digelarnya rapat lintas komisi untuk mempercepat penanganan. “Kategori miskin ekstrem ini seperti apa kriterianya? Kita perlu pendalaman,” katanya.
Sementara itu, Inggrid menyatakan belum mengetahui penyebab pasti mandeknya pembayaran. “Kami masih menunggu informasi resmi dari Pemkab Simalungun,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Fhincher Ambarita, menambahkan bahwa data pekerja rentan yang diajukan ke BPJS bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTSEN.
Program ini sendiri diluncurkan sejak 2022, dan iuran rutin dibayarkan hingga awal 2025. Namun kini, ribuan pekerja menghadapi risiko kehilangan perlindungan di tengah situasi kerja yang rentan. (indra/hm17)