Monday, July 28, 2025
home_banner_first
EKONOMI

PPATK Blokir Rekening Dormant Selama Lebih dari 3 Bulan, Ini Penjelasannya

journalist-avatar-top
Senin, 28 Juli 2025 13.03
ppatk_blokir_rekening_dormant_selama_lebih_dari_3_bulan_ini_penjelasannya

Ilustrasi, PPATK Blokir Rekening Dormant Selama Lebih dari 3 Bulan. (foto:ferry/ppatk/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi menerapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam berbagai tindak kejahatan finansial, seperti judi online, penipuan, narkotika, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro—baik milik perorangan maupun perusahaan—yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu.

Durasi tidak aktif yang menyebabkan rekening dikategorikan sebagai dormant bervariasi antar bank, umumnya antara 3 hingga 12 bulan.

Alasan Pemblokiran oleh PPATK

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening dormant yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Sebagian besar rekening tersebut diperjualbelikan dan dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan terorganisir.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan:

- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

- Data rekening dormant yang dilaporkan langsung oleh perbankan.

Catatan penting: Pemblokiran bersifat sementara. Dana nasabah tetap aman, dan rekening dapat diaktifkan kembali jika terbukti tidak disalahgunakan.

Cara Memulihkan Rekening yang Diblokir

Jika rekening Anda terkena blokir, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Isi Formulir Keberatan

Formulir dapat diakses melalui bit.ly/FormHensem atau situs resmi PPATK.

Lengkapi data sebagai berikut:

- Nama dan Nomor KTP

- Nomor rekening dan nama bank

- Sumber dana dan tujuan penggunaan

- Alasan keberatan

2. Verifikasi dan Pemeriksaan

PPATK bersama pihak bank akan memverifikasi dan meninjau data yang Anda berikan.

Estimasi waktu pemeriksaan: 5 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

3. Rekening Diaktifkan Kembali

Jika tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan dibuka kembali secara otomatis. Nasabah dapat memantau status melalui ATM, mobile banking, atau mengunjungi bank secara langsung.

Kontroversi dan Kritik

Meskipun bertujuan untuk melindungi sistem keuangan, kebijakan ini memunculkan keluhan dari sebagian nasabah, di antaranya:

- Pemblokiran dilakukan tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

- Kesulitan menghubungi layanan pelanggan di hari libur

Pakar Anti Pencucian Uang (APU) menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini benar secara prinsip hukum, pelaksanaannya harus lebih humanis, seperti pemberitahuan lebih awal melalui SMS atau email resmi.

Tips Pencegahan untuk Nasabah

Agar rekening Anda tidak diblokir, berikut beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

- Lakukan transaksi ringan secara berkala, seperti transfer kecil atau cek saldo.

- Hindari menjual atau memindahtangankan rekening kepada pihak lain.

- Tutup rekening yang sudah tidak digunakan.

- Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada bank atau PPATK.

Kebijakan Global dan Rencana Ke Depan

Negara lain seperti Singapura dan Australia juga menerapkan kebijakan serupa dengan ambang waktu 6–12 bulan.

Namun, Indonesia memilih ambang waktu lebih ketat yaitu 3 bulan, sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pendanaan Terorisme.

Fakta Penting dalam Angka

- Lebih dari 28.000 rekening dormant diblokir sepanjang 2024

- 82% di antaranya digunakan untuk judi online

- 12% digunakan dalam penipuan

- 6% terkait dengan perdagangan narkotika

- Waktu reaktivasi rekening: 5–20 hari kerja.

Kebijakan PPATK dalam memblokir rekening dormant merupakan langkah strategis dalam melindungi sistem keuangan nasional dari tindak kejahatan.

Namun, untuk meminimalkan dampak terhadap nasabah yang tidak terlibat kejahatan, diperlukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih baik dari pihak terkait, termasuk pemberitahuan proaktif dari bank.

Nasabah juga diimbau untuk lebih aktif memantau status rekening, agar tidak mengalami kendala saat ingin mengakses dana mereka.

Artikel ini dirangkum dari berbagai sumber media terpercaya. (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN