Pengelolaan Sampah di TPA Pematangsiantar Gunakan Sistem Open Dumping, KLHK Ancam Sanksi Pidana


Kondisi tumpukan sampah yang ada di TPA Tanjung Pinggir Pematangsiantar. (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan larangan penggunaan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh pemerintah daerah.
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan atau penutupan yang sesuai standar lingkungan.
Di Kota Pematangsiantar, pengelolaan sampah di TPA Tanjung Pinggir masih menggunakan sistem open dumping. Hal ini diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar, Dedy Tunasto Setiawan.
“Kita diberi tenggat waktu enam bulan ke depan [oleh kementerian untuk mengubah sistem pengelolaan sampah],” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Target Pengelolaan Sampah Nasional 2025
Pematangsiantar termasuk dalam daftar 343 TPA di Indonesia yang menerima surat sanksi administrasi dari KLHK karena masih menerapkan sistem open dumping.
KLHK menilai metode ini dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan secara masif. Sebagai langkah perbaikan, DLH Pematangsiantar akan beralih ke sistem controlled landfill.
Dalam metode ini, sampah yang sudah tertimbun akan ditutup dengan lapisan tanah secara rutin untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan, seperti bau, air lindi, dan pencemaran udara.
Beberapa infrastruktur yang dibutuhkan untuk controlled landfill antara lain saluran drainase air hujan, kolam penampungan, pos kontrol operasional, dan alat berat (excavator, bulldozer).
Untuk itu, kata Dedy, pihaknya telah mengajukan permohonan anggaran ke Pemerintah Kota Pematangsiantar guna menunjang transformasi pengelolaan TPA.
“Jadi di tahun 2026 diharapkan tidak ada lagi sistem open dumping pengelolaan sampah di TPA kita [Tanjung Pinggir],” kata Dedy mengakhiri.
Pantauan di lapangan, terlihat tiga alat berat di lokasi TPA. Salah satunya sedang beroperasi meratakan tumpukan sampah yang baru dibuang.
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, sebelumnya menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan sampah di masa jabatannya.
Ia bahkan menyatakan siap mencopot Kepala DLH apabila tidak serius mengatasi masalah tersebut.
Ancaman Pidana Bagi TPA Open Dumping di Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penggunaan sistem open dumping merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
KLHK telah memberikan peringatan dan sanksi administrasi kepada seluruh TPA yang masih menerapkan metode ini.
Adapun ancaman pidana berupa kurungan dan denda miliaran rupiah bisa dikenakan bagi pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan.
Salah satu kasus yang tengah disorot adalah TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, yang menjadi sorotan nasional akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat open dumping. (Jonatan/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Update! Begini Kondisi Jemaah Haji Siantar di Makkah