413 Desa Rampungkan Musdes, Simalungun Kejar Legalitas Koperasi Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Merah Putih di Simalungun (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mencatat kemajuan signifikan dalam program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Hingga Rabu (11/6/2025), seluruh Nagori (desa) dan Kelurahan telah menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) 100 persen.
Namun demikian, dari total 413 desa dan kelurahan, baru 171 koperasi yang mengantongi legalitas berupa pengesahan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sisanya sebanyak 242 koperasi masih dalam proses pengurusan.
Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, menyebut pihaknya terus mendorong percepatan legalitas tersebut, mengingat tenggat pengesahan hanya sampai 30 Juni 2025.
"Belum terlambat untuk legalitas badan hukum koperasi. Masih ada beberapa hari lagi. Kalau bisa 15 koperasi satu hari selesai, ini masih memungkinkan," ujar Maruli.
Setelah memperoleh AHU, koperasi diimbau segera melengkapi persyaratan tambahan seperti pembuatan stempel, NPWP, papan nama, hingga rekening koperasi. Pihak Dinas Koperasi akan memberikan pendampingan program kerja dan penentuan jenis usaha yang sesuai dengan potensi masing-masing desa.
Untuk pembiayaan, Maruli menjelaskan bahwa modal awal bersumber dari simpanan pokok anggota koperasi dan pembiayaan perbankan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Pengurus koperasi harus membuat rencana usaha sesuai potensi desa. Nantinya pihak bank akan mengkroscek apakah usaha tersebut layak, lalu menentukan berapa dana yang bisa dikucurkan," jelas Maruli.
Pinjaman dari bank bisa mencapai Rp3 hingga Rp5 miliar, namun pencairannya dilakukan bertahap berdasarkan hasil evaluasi berkala.
Honor untuk pengurus koperasi pun tidak diberikan langsung, tetapi baru dicairkan ketika usaha yang dirintis telah menunjukkan hasil.
"Makanya kami berharap pengurus benar-benar memanfaatkan peluang ini agar bank yakin dan bisa mendukung usaha koperasi yang dijalankan," ucapnya.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa melalui koperasi yang legal dan berkelanjutan. (hamzah/hm17)