Thursday, July 3, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Simalungun Capai 505 per Juni 2025

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 17.30
kasus_gigitan_hewan_penular_rabies_di_simalungun_capai_505_per_juni_2025

Ilustrasi anjing rabies. (Foto: Istimewa/ Mistar.id).

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun mencatat lonjakan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sepanjang Januari hingga Juni 2025, mencapai 505 kasus. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan 447 kasus.

“Tahun ini total ada 505 kasus HPR, tapi yang meninggal dunia akibat GHPR 1 orang. Kalau tahun lalu ada 3 orang meninggal dunia,” ungkap Hamonangan Nahampun, Penanggung Jawab Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Simalungun, Kamis (3/7/2025).

Rincian kasus GHPR per bulan adalah, Januari 72 kasus, Februari 71, Maret 86, April 97, Mei 87, dan Juni 92 kasus. Semua korban GHPR menjalani rawat jalan dan telah mendapat vaksinasi dari tenaga medis.

Hamonangan menjelaskan, hewan yang kerap menjadi sumber gigitan rabies di antaranya adalah anjing, kucing, dan kera. Namun, anjing menjadi hewan yang paling berisiko menularkan virus rabies.

Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak, memastikan ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) cukup aman.

“Masyarakat yang terkena gigitan atau goresan akibat anjing rabies wajib diberikan VAR. Kalau vaksin kita kurang, kita bisa pinjam dari Dinas Kesehatan lain,” jelas Edwin.

Ia juga menekankan pentingnya tidak langsung membunuh anjing yang menggigit korban agar bisa dipantau kondisinya.

“Kita himbau masyarakat agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat jika digigit hewan penular rabies. Langkah ini bertujuan agar korban GHPR bisa menerima pelayanan dari petugas medis,” tambahnya.(hamzah/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN