DPRD Minta Dinas PU Siantar Tunda Rekomendasi Tiang Kabel hingga Perda Terbit

Tiang kabel jaringan internet kian menjamur buat semrawut Kota Pematangsiantar. (foto: Dokumentasi Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Ramses Manurung, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi pemasangan tiang jaringan kabel, sebelum adanya regulasi resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
"Selama belum ada Perda, pemasangan tiang jaringan kabel tidak dibenarkan. Dinas PUTR harus memantau dan menindak provider yang mencoba-coba melakukan pemasangan, serta segera melaporkannya," ujar Ramses, Sabtu (9/8/2025).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menekankan Pemko Pematangsiantar dapat mengambil langkah hukum jika ditemukan oknum yang tetap nekat memasang tiang kabel sebelum aturan berlaku.
"Kami juga minta Dinas PUTR terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi pelanggaran," katanya.
Menanggapi hal itu, Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUTR, Henry John Musa, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun draf regulasi bersama konsultan, termasuk melengkapi kajian akademis sebagai dasar pembentukan Perda.
Musa menyebutkan, penerapan retribusi terhadap jaringan kabel sudah diterapkan di berbagai daerah lain, dan akan menjadi rujukan untuk Pematangsiantar.
Ia mengakui bahwa keberadaan tiang kabel, khususnya untuk jaringan internet, adalah hal yang tidak terelakkan seiring pertumbuhan kota. Namun, ia mengingatkan agar para provider memperhatikan estetika kota. (jonatan/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Lahan Bisa Diambil Alih Negara Jika Dua Tahun Menganggur, Begini Kata Pejabat Pembuat Akta Tanah