Pemko Siantar Susun Perda Jaringan Kabel, Atur Estetika dan PAD Kota

Tiang kabel jaringan internet kian menjamur buat semrawut Kota Pematangsiantar. (Foto: Jonatan/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan jaringan kabel.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap menjamurnya tiang kabel jaringan internet yang dinilai mengganggu estetika kota dan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUTR, Henry John Musa Silalahi, mengatakan saat ini draf Perda masih dalam proses penyusunan bersama konsultan guna melengkapi kajian akademis. Dalam aturan tersebut, nantinya akan diatur soal pengutipan retribusi serta mekanisme pemasangan kabel udara dan kabel tanam.
“Kita ingin jaringan kabel ini lebih tertib di Kota Pematangsiantar. Tapi kita juga tidak ingin mematikan langkah investor atau provider telekomunikasi. Karena itu regulasinya harus tepat dan adil,” ujar Musa saat ditemui di Balai Kota, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan penerapan retribusi kabel telah berjalan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Melalui perda ini, Pemko juga ingin mendorong transformasi jaringan kabel udara ke bawah tanah, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih hijau, nyaman, dan rapi.
Baca Juga: Jurnalis Siantar Bersama Dinas Pariwisata dan Bank Sumut Gelar Turnamen Futsal Antarinstansi 2025
“Selama ini kabel-kabel itu seperti sarang laba-laba yang mencemari visual kota. Kalau kita mau punya kota yang layak huni dan menarik investor, ini harus ditata,” ujarnya.
Di sisi lain, Musa menjelaskan PAD dari sektor lain, seperti retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), telah dihapus. Akibatnya, potensi kehilangan pendapatan daerah dalam satu semester bisa mencapai Rp400-500 juta.
“Dengan hilangnya PAD dari PBG-MBR, maka dibutuhkan sumber pendapatan alternatif. Salah satunya dari pengelolaan jaringan kabel ini,” tuturnya.
Saat ini, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar juga telah merekomendasikan agar sementara waktu tidak diterbitkan izin pemasangan tiang kabel baru sebelum perda ini diberlakukan.
Lebih lanjut, Musa menyebutkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar juga telah rampung dan siap dilirik investor. Pemko bahkan telah mempresentasikan peluang usaha yang dapat dikembangkan di wilayah kota dengan prinsip berkelanjutan, seperti transformasi kabel udara menjadi kabel bawah tanah.
“Pemko membuka peluang bagi BUMN atau swasta yang ingin berinvestasi di sektor ini. Ini bentuk kolaborasi pembangunan kota yang saling menguntungkan,” ucapnya. (jonatan/hm25)