Ini Alasan Gedung IV Pasar Horas Siantar Belum Dirobohkan, Pemprov Sumut Diminta Ambil Keputusan

Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar. (foto:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar telah menyelesaikan perhitungan nilai aset Gedung IV Pasar Horas bersama Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Meski demikian, hingga kini perobohan gedung tersebut belum juga terlaksana.
“Kita masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk melakukan perobohan. Hal ini terkait rencana Gubernur Sumut yang ingin langsung membangun kembali,” ujar Kepala BPKPD, Arri S. Sembiring, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, pembahasan skema pembiayaan pembangunan masih harus dilakukan. “Hasil penilaian aset sudah ada, nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, kita perlu duduk bersama lagi untuk membicarakan pembiayaannya,” katanya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi, menjelaskan bahwa setelah penilaian aset disetujui oleh pengelola barang, proses selanjutnya adalah lelang.
Baca Juga: DPRD Minta Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan, Demi Kelancaran Lalu Lintas Jelang Akhir Tahun
“Jika sudah ada pemenang lelang, barulah perobohan gedung dapat dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Erwin Siahaan, mendesak pemerintah kota untuk segera merobohkan Gedung IV Pasar Horas. Ia menilai kondisi saat ini sudah mendesak, apalagi menjelang akhir tahun aktivitas masyarakat semakin padat.
Saat ini, para pedagang eks Gedung IV masih berjualan di bahu Jalan Merdeka, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
“Sudah hampir setahun sejak kebakaran, tetapi belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk merobohkan sisa bangunan. Relokasi pedagang perlu segera dilakukan agar kawasan pusat kota kembali tertata,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, percepatan perobohan gedung menjadi kunci agar proses relokasi dapat segera berjalan. “Dinas PUTR dan Pemko Pematangsiantar jangan lagi menunda. Ini soal kepentingan umum dan keselamatan bersama,” kata Erwin. (jonatan/hm16)