Lahan Bisa Diambil Alih Negara Jika Dua Tahun Menganggur, Begini Kata Pejabat Pembuat Akta Tanah

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Henry Sinaga. (Foto: dok/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Henry Sinaga menanggapi santai terkait adanya wacana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan mengambil alih lahan menganggur dua tahun berturut-turut.
"Itu memang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar," ujar Henry Sinaga, Jumat (8/8/2025).
Namun, lanjut Henry, masyarakat jangan terkecoh dengan isu yang berkembang saat ini. Pengambil alih lahan tersebut bukan untuk seluruhnya dan melainkan ada kriteria khusus.
"Tetapi itu hanya berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai dan Hak Pengelolaan tidak berlaku untuk Hak Milik," ujar Henry Sinaga.
Dikatakannya, untuk hak milik baru bisa diambil alih setelah 20 tahun tidak dilakukan pengelolaan atau nganggur. Sementara untuk hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan nganggur dua tahun bisa diambil alih negara.
"Jadi gini itu, hak milik nganggur nya 20 tahun dulu baru disita negara. Kalau kak milik nganggur masih 2 tahun belum disita negara," jelas Henry.
Diketahui, Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyebut pengambilalihan lahan oleh pemerintah setelah menganggur dua tahun dilakukan agar tidak ada lahan-lahan yang terlantar.
Lahan terlantar turut berpotensi munculkan konflik agraria. Jika dibiarkan bertahun-tahun, bukan tidak mungkin lahan-lahan itu akan diduduki oleh orang lain. Kebijakan ini tidak serta-merta bertujuan untuk mengambil hak masyarakat.
Bahkan, pemerintah pun sudah menetapkan masa tunggu sebelum lahan terlantar diambil alih jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak. (Hamzah/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Minta Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan, Demi Kelancaran Lalu Lintas Jelang Akhir Tahun