Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
SUMUT

1.605 Guru PPPK di Dairi Belum Terima Gaji, Pemkab Janji Segera Cairkan

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 12.03
RA
1605_guru_pppk_di_dairi_belum_terima_gaji_pemkab_janji_segera_cairkan

Kepala BKAD Dairi, Dekman Sitopu (kiri), saat mendampingi Bupati Dairi pada penyerahan SK PPPK di halaman Kantor Camat Sumbul, Rabu (15/10/2025). (Foto: Dokumentasu Kominfo Dairi/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Sebanyak 1.605 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Dairi hingga pertengahan Oktober 2025 belum menerima gaji.

Hal ini dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10/2025).

“Benar, 1.6055 guru PPPK belum menerima gaji. Namun hasil koordinasi Dinas Pendidikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dalam minggu ini akan direalisasikan,” kata Mariady.

Sementara itu, Kepala BKAD Dairi, Dekman Sitopu, belum menjawab konfirmasi saat dihubungi Mistar untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterlambatan pembayaran tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru PPPK di Kabupaten Dairi mengeluhkan keterlambatan pencairan gaji mereka yang belum diterima hingga pertengahan bulan Oktober 2025.

Seorang guru PPPK di Kecamatan Sumbul yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan berharap pemerintah segera memberikan kejelasan.

“Sudah pertengahan bulan, tapi gaji kami belum cair. Banyak di antara kami sangat bergantung pada gaji itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Guru tersebut menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama terjadi. Mereka meminta agar Pemkab Dairi memastikan hak mereka sebagai ASN segera dipenuhi.

“Kami hanya ingin ada kepastian, karena ini menyangkut hak dasar kami,” tuturnya.

Informasi yang diterima Mistar menyebutkan, proses pembayaran gaji PPPK saat ini berada di bawah kewenangan BKAD Dairi. Pihak Dinas Pendidikan telah melakukan koordinasi untuk mempercepat proses pencairan agar tidak semakin berdampak pada kesejahteraan guru. (hm25)