Sunday, October 12, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Resmi! Gaji PNS Naik hingga 12 Persen Mulai Oktober 2025, Cair Rapel November

Mistar.idMinggu, 12 Oktober 2025 18.18
RJ
resmi_gaji_pns_naik_hingga_12_persen_mulai_oktober_2025_cair_rapel_november

Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdoa seusai menerima Surat Keputusan CPNS di Aceh. (foto:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kabar bahagia datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya pada tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji ini menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang fokus pada peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam memberikan pelayanan publik.

“Kesejahteraan ASN adalah bagian penting dari reformasi birokrasi yang berkeadilan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Kenaikan gaji tahun 2025 tidak berlaku seragam. Pemerintah menyesuaikannya berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya sesuai Perpres 79/2025:

Golongan I dan II: naik 8%. Golongan III: naik 10%. Golongan IV: naik 12%. Golongan IV menjadi yang paling diuntungkan, karena umumnya memiliki tanggung jawab dan masa kerja lebih panjang.

Sementara itu, kenaikan 8% bagi PNS golongan rendah diharapkan membantu menjaga daya beli di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Ekonom menilai kebijakan ini tak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga dapat menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama di wilayah yang bergantung pada belanja pegawai.

Jadwal Pemberlakuan dan Pencairan Gaji

Kenaikan gaji mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, namun pencairan baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel dua bulan (Oktober–November).

Artinya, ASN akan menerima gaji dengan tambahan cukup besar menjelang akhir tahun.

Pemerintah memastikan penyesuaian ini tidak akan mengganggu stabilitas APBN 2025, termasuk belanja publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.

Melalui sistem ini, ASN yang berprestasi akan mendapatkan tambahan insentif, bonus tahunan, hingga penghargaan non-finansial seperti promosi jabatan.

“ASN yang berkinerja tinggi akan menerima apresiasi lebih besar, sementara yang belum optimal akan dievaluasi,” tertulis dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah nyata menuju reformasi birokrasi modern, di mana kesejahteraan aparatur negara disesuaikan dengan kinerja dan kontribusinya.

Tidak Berlaku untuk Pensiunan, Tapi Tetap Berdampak

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak mencakup pensiunan PNS. Mereka masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang besaran pensiun.

Namun, kenaikan gaji ASN aktif akan mempengaruhi perhitungan uang pensiun di masa depan, karena dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir.

Dengan demikian, ASN yang pensiun setelah Oktober 2025 akan menikmati besaran pensiun lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Pengamat ekonomi menilai, kenaikan gaji ASN ini dapat menjadi booster ekonomi nasional pada kuartal akhir 2025. Tambahan pendapatan ASN diperkirakan meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang libur akhir tahun.

Meski begitu, pemerintah diminta tetap mewaspadai potensi inflasi akibat meningkatnya daya beli masyarakat.

Namun, dengan kebijakan pengendalian harga dan program stabilisasi pangan, dampaknya diharapkan dapat diredam.

Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebut implementasi kebijakan ini masih menunggu tahapan teknis dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Perpres sudah jadi dasar hukum, tapi pelaksanaannya masih butuh sinkronisasi lintas kementerian,” jelasnya.

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berkomitmen memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

Dengan kenaikan 8–12 persen dan sistem berbasis kinerja, kebijakan ini bukan sekadar angka, tetapi penghargaan bagi mereka yang setia mengabdi kepada bangsa.

ASN kini tak hanya dituntut loyal, tapi juga produktif dan berprestasi, karena penghargaan mereka sepadan dengan kontribusi yang diberikan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN