Korupsi ADD, MA Sunat Hukuman Tenaga Honorer Dinas PMD Padangsidimpuan Jadi 3 Tahun Penjara

Terdakwa Akhiruddin Nasution menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman tenaga honorer Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Akhiruddin Nasution, menjadi tiga tahun penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Pemotongan hukuman ini tertuang dalam putusan kasasi MA No. 7172 K/PID.SUS/2025, sebagaimana dikutip Mistar, Minggu (12/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun Akhiruddin.
“Menolak kasasi JPU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi dan pemidanaan menjadi pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Yohanes Priyana dalam amar putusannya.
MA juga tidak membebankan Akhiruddin untuk membayar uang pengganti (UP) karena dinilai tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan, Akhiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan ADD sebesar 18 persen dari setiap desa di Kota Padangsidimpuan. Ia dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis MA ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yakni enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp5 miliar. Bila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Adapun putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa uang pengganti.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, juga telah divonis lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp4,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
BERITA TERPOPULER





Kolombia Bantai Meksiko 4-0 di Laga Uji Coba: Luis Díaz Bersinar, Carbonero Tutup Pesta Gol di Texas




