MA Tolak Kasasi, Tukang Becak Pembunuh Rekan di Medan Tetap 13 Tahun Penjara

Terdakwa Manar Simbolon saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan tukang becak bernama Berlin Sihombing (56) yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dengan penolakan tersebut, terdakwa Manar Simbolon yang juga berprofesi sebagai tukang becak sekaligus pelaku pembunuhan tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.
“Amar putusan kasasi, menolak permohonan kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kasasi Prim Haryadi dalam putusan yang dilihat Mistar, Minggu (12/10/2025).
Dalam pertimbangannya, MA sependapat dengan majelis hakim PT Medan dan PN Medan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Manar Simbolon.
Menurut dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (18/10/2024) di Jalan Sisingamangaraja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II. Aksi itu bermula dari rasa sakit hati Manar yang kerap diejek oleh Berlin karena jarang mendapatkan penumpang.
Tak terima dengan ejekan tersebut, Manar mendatangi Berlin untuk menanyakan alasannya. Namun, Berlin justru menantang Manar hingga membuatnya emosi. Dalam kondisi marah, Manar kemudian menusuk dada Berlin menggunakan pisau, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Usai kejadian, Manar melarikan diri, namun tak lama kemudian polisi berhasil menangkapnya bersama barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.
BERITA TERPOPULER




Kolombia Bantai Meksiko 4-0 di Laga Uji Coba: Luis Díaz Bersinar, Carbonero Tutup Pesta Gol di Texas





