Prabowo Beri Abolisi-Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto, Istana: Demi Persatuan Bangsa

Massa pendukung Tom Lembong bersiap menyambut pembebasan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (foto:cnbc/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Istana Kepresidenan memberikan penjelasan terkait alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti bagi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR pada 31 Juli 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, termasuk dua nama yang disebutkan kemarin, untuk mendapatkan abolisi dan amnesti," kata Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki prinsip kepemimpinan yang inklusif, dengan mengedepankan semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun bangsa.
"Intinya, kalau kita ingin maju, maka semua harus bersama-sama, bergotong royong. Persatuan menjadi hal yang penting. Presiden akan mengambil langkah-langkah politik demi mempererat seluruh elemen bangsa," ujarnya.
Juri juga menegaskan tidak ada intervensi dalam proses hukum kedua tokoh tersebut. Presiden, menurutnya, menghargai proses hukum hingga tuntas sebelum mengambil keputusan pemberian pengampunan.
"Presiden menghormati proses hukum. Pengampunan diberikan setelah proses tersebut selesai," tutur Juri.
Terkait Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi dan amnesti, Juri menyebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, ia meminta publik bersabar menunggu informasi resmi. "Secepatnya, jangan lama-lama," ujarnya.
Sebagai informasi, abolisi adalah penghapusan penuntutan terhadap seseorang atas tindak pidana tertentu. Sementara amnesti adalah penghapusan segala akibat hukum pidana terhadap seseorang.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi awalnya diberikan kepada pelaku tindak pidana terkait konflik politik RI-Belanda sebelum 27 Desember 1949. Namun, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden
Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menanggapi kebijakan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu hak istimewa yang diberikan UUD kepada presiden. Saya yakin keputusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum dan sosial-politik yang matang," kata Jokowi di Solo, Jumat (1/8/2025).
Terkait jeda waktu antara vonis dan persetujuan DPR yang cukup singkat, Jokowi menyebut hal itu pasti didasari pertimbangan strategis. "Semua ada pertimbangan politik, sosial, dan hukum," ucapnya.
Soal arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo usai pemberian abolisi, Jokowi menilai hal tersebut sebagai kebijakan internal partai. "Setiap partai punya kebijakan internal sendiri-sendiri," katanya.
Jokowi juga memastikan hubungan pribadinya dengan Presiden Prabowo tetap harmonis. "Baru saja ke rumah, makan bakmi bareng di Mbah Citro. (Bahas soal abolisi?) Enggak, cuma bahas PSI," kata Jokowi.
Wamensesneg Juri Ardiantoro kembali menegaskan jika Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan hukum. Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. (**/hm16)