Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
MEDAN

Fraksi Nasdem Sumut Sambut Baik Abolisi untuk Tom Lembong, Ini Katanya

journalist-avatar-top
Jumat, 1 Agustus 2025 12.21
fraksi_nasdem_sumut_sambut_baik_abolisi_untuk_tom_lembong_ini_katanya

Bendahara Fraksi Nasdem sekaligus Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Bendahara Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumatera Utara (Sumut), Berkat Kurniawan Laoli, menyambut baik atas diberikannya abolisi dari Presiden Prabowo, yang telah disetujui DPR kepada Tom Lembong terkait vonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi impor gula.

“Saya sangat setuju dengan kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong,” ujar Anggota Komisi A DPRD Sumut kepada Mistar, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, kasus yang menimpah Tom Lembong merupakan persoalan yang dipolitisasi hukum. Sehingga, jika tidak ditemukan kesalahan pada sebuah persoalan, maka tetap mendapatkan vonis.

“Karena dari awal publik memang menilai kalau kasus ini lebih kepada politisasi hukum. Jadi sudah benar apa yang dilakukan Presiden Prabowo saat ini,” ucap Berkat.

Politisi Partai Nasdem tersebut mengatakan, keputusan yang diambil oleh Presiden Prabowo tentunya tidak sembarangan dilakukan. Mengingat dalam mengambil sebuah hak prerogatif terkair abolisi perlu mempertimbangkan beberapa hal.

“Mungkin Pak Presiden juga menerima masukan dari berbagai usulan dari pakar hukum dan lainnya. Sehingga, dilakukanlah pengajuan abolisi, dan kemudian disetujui oleh DPR,” katanya.

Berkat berharap, persoalan yang menimpah Tom Lembong tidak terulang ataupun terjadi hal serupa. Mengingat, persoalan tersebut cukup tersorot pada sistem hukum dan kebijakan di Indonesia.

“Semoga kedepannya jangan ada lagi politisasi hukum terhadap sebuah kebijakan di Indonesia. Kita tak ingin ini terulang,” ucap Berkat.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya telah menyetujui pemberian abolisi kepada Tom Lembong dengan sepakatnya seluruh fraksi di DPR, sembari menunggu penertiban Keputusan Presiden (Keppres).

Persetujuan tersebut merujuk pada Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas perimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. (ari/hm25)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN