Gara-gara Judol, Indonesia Rugi Rp132,8 Triliun per Tahun

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2025 di Hwabaek International Convention Centre, Gyeongju, Republik Korea. (foto: dok BPMI Setpres/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia mengalami kerugian akibat judi online (judol) hingga US$8 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun per tahun (asumsi kurs Rp16.600 per dolar AS).
“Dan juga perjudian online sangat serius. Kami mengalami kerugian, diperkirakan kami kehilangan sekitar US$8 miliar setahun hanya dengan arus keluar dari judi online,” kata Prabowo dalam pidatonya di APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Korea Selatan seperti dikutip Senin (3/11/2025).
Prabowo menambahkan persoalan perjudian daring merupakan bagian dari tantangan kejahatan lintas batas yang perlu ditangani secara kolektif oleh negara-negara di kawasan.
“Kami juga mendukung kerja sama APEC untuk meningkatkan keterampilan digital juga di bidang pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Safriansyah Yanwar Rosyadi, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyampaikan sepanjang 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring. Nilai deposit judi online pada semester I/2025 tercatat mencapai Rp17 triliun. Meski begitu, fenomena ini terus berevolusi dengan cepat.
“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” kata Safriansyah, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam forum group discussion (FGD) bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring. Acara ini merupakan kolaborasi antara Katadata dengan Komdigi yang turut dihadiri oleh regulator, aparat penegak hukum, industri keuangan, hingga perwakilan asosiasi internet.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp927 triliun selama periode 2017 hingga kuartal I/2025. Angka tersebut menunjukkan praktik ilegal ini tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menjelaskan upaya pemerintah berlandaskan kerangka hukum yang kuat seperti UU ITE, UU PDP, hingga PP 71/2019. Namun, dia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup.
PREVIOUS ARTICLE
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,27 Juta per Gram Hari ini























