Prabowo Beri Abolisi, Tom Lembong Segera Bebas dari Jerat Kasus Korupsi Gula

Tom Limbong usai menjalani persidangan. (foto:@planetmerdeka/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengeluarkan surat pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pihaknya telah menerima dan menyetujui surat Presiden yang tertanggal 30 Juli 2025 tersebut.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor 43 tanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan abolisi terhadap Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani atau akan menjalani proses pengadilan. Hak ini dimiliki Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dengan syarat mendapat pertimbangan dari DPR.
Putusan Hakim: Tom Tidak Nikmati Keuntungan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi impor gula yang menjeratnya. Hal ini diungkapkan Hakim Alfis Setiawan saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ucap Alfis.
Majelis Hakim menyimpulkan tidak terdapat harta atau kekayaan yang diperoleh Tom dari kasus tersebut. Oleh karena itu, ia tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
DPR Setujui Abolisi dan Amnesti
Dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, DPR juga menyetujui permintaan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Rapat konsultasi ini membahas surat Presiden RI yang meminta pertimbangan DPR atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Penjelasan: Abolisi vs Amnesti
Abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau peradilan.
Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap orang yang telah divonis, dan biasanya diberikan dalam konteks kasus politik atau yang menyangkut kepentingan publik.
Dengan adanya persetujuan dari DPR, pemberian abolisi kepada Tom Lembong kini hanya menunggu pelaksanaan resmi dari Prabowo. (**/hm16)