Monday, November 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Dukung Penuh Penyegelan THM Blue Night Lounge di Langkat

Mistar.idSenin, 3 November 2025 16.11
journalist-avatar-top
MG
polda_sumut_dukung_penuh_penyegelan_thm_blue_night_lounge_di_langkat

Bangunan THM Blue Night Lounge & Bar yang disegel Pemprov Sumut. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendukung langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang melakukan penyegelan dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge & Bar di Kabupaten Langkat, baru-baru ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan perizinan usaha.

“Polda Sumut mendukung langkah tegas yang diambil Polres Binjai dan Pemprov Sumut dalam menjaga ketertiban serta mencegah potensi pelanggaran izin usaha di wilayah Langkat,” ujar Ferry, Senin (3/11/2025).

Ferry menegaskan, setiap tempat hiburan malam di Sumut wajib beroperasi sesuai izin yang dimiliki dan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

“Kami memastikan setiap kegiatan hiburan malam harus sesuai izin yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Polda Sumut, lanjut Ferry, akan terus mengawasi dan mengawal seluruh aktivitas hiburan malam di wilayah Sumatera Utara guna mencegah praktik ilegal maupun gangguan terhadap ketertiban masyarakat.

Langkah penertiban ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

Diketahui sebelumnya, tim gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait melakukan operasi penutupan serta penyegelan terhadap Blue Night Lounge & Bar di Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Chandra Dalimunthe, menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN