PPATK Pastikan Dana di 31 Juta Rekening Dormant yang Diblokir Tetap Aman

Ilustrasi buku tabungan. (foto:istockphoto/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah membuka kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya sempat diblokir. Langkah ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi data.
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah dibuka kembali. Proses ini akan terus berjalan karena laporan terus masuk dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Kompas.id.
Natsir menegaskan, dana nasabah di dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman dan tidak akan hilang.
“Jadi, jangan khawatir. Seluruh dana dalam rekening tersebut terjamin 100 persen,” tuturnya.
Ia menambahkan, sesuai regulasi, nasabah atau pihak terkait memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas pemblokiran dalam waktu 20 hari kerja sejak transaksi dihentikan.
“Secara hukum, penghentian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 5 hari ditambah 15 hari kerja. Namun dalam praktiknya, rekening bisa dibuka kembali di hari yang sama jika sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dana Mengendap Capai Rp6 Triliun
Hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir sebanyak 31 juta rekening dormant milik nasabah dengan total nilai dana mencapai Rp6 triliun. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 140.000 rekening telah berstatus dormant lebih dari 10 tahun, dengan dana mengendap senilai Rp428,61 miliar. Selain itu, sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) juga tidak pernah digunakan, dengan total dana mencapai Rp2,1 triliun.
PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
Natsir menjelaskan, dana dalam rekening-rekening tersebut rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti jual beli rekening, pencucian uang, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga judi daring.
Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
PPATK membuka ruang keberatan bagi masyarakat yang tidak setuju atas pemblokiran rekening. Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem.
Setelah formulir dikirimkan, pihak bank bersama PPATK akan melakukan review dan pendalaman terhadap data yang disampaikan. Proses ini maksimal memakan waktu 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika diperlukan.
Apabila hasil analisis menunjukkan tidak ada unsur pelanggaran atau penyalahgunaan, rekening akan segera diaktifkan kembali.
Nasabah dapat mengecek status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau langsung mengunjungi kantor cabang bank terkait. (**/hm16)