Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, DPR Minta Kebijakan Dievaluasi

Ilustrasi rekening bank diblokir (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih memicu keluhan nasabah. Salah satunya dialami Ari, yang rekening payroll lamanya mendadak diblokir saat ia secara tidak sengaja mentransfer Rp50 juta ke rekening tersebut.
Ari hanya dapat menarik Rp35 juta, sementara Rp15 juta tertahan karena pemblokiran PPATK. “Dari PPATK tidak ada respons, hanya balasan otomatis. Setelah tiga minggu berkomunikasi dengan pihak bank, rekening saya akhirnya dibuka,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
PPATK menjelaskan, pemblokiran dilakukan sementara untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap dipakai dalam jual beli rekening, transaksi ilegal, dan pencucian uang. Dana nasabah dijamin aman dan dapat dicairkan kembali setelah proses verifikasi maksimal 20 hari kerja.
Namun, kebijakan ini dikritik DPR. Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menilai PPATK seharusnya fokus memblokir transaksi mencurigakan, bukan rekening tak aktif. “Perlu kehati-hatian karena rekening bersifat privat,” ujarnya.
Sementara itu, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat meminta PPATK memberikan penjelasan mendetail. “Jangan sampai kebijakan ini merusak kepercayaan publik pada bank. Menabung harus tetap menjadi pilihan paling aman,” tegasnya.
DPR berencana memanggil PPATK untuk rapat kerja membahas kebijakan ini, sekaligus memastikan tidak merugikan nasabah dan sistem perbankan nasional. (*)