Thursday, July 31, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung, Terancam Diterbitkan Red Notice

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Juli 2025 19.55
riza_chalid_kembali_dipanggil_kejagung_terancam_diterbitkan_red_notice

M Riza Chalid. (foto:dokistimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC), untuk menjalani pemeriksaan pada 4 Agustus 2025.

Ini menjadi pemanggilan ketiga terhadap sosok yang dikenal sebagai "Raja Minyak" tersebut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas jika Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan.

“Riza Chalid diperkirakan akan diperiksa pada 4 Agustus. Ini pemanggilan ketiga yang sudah dilakukan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Anang menambahkan, Kejagung sedang memproses penerbitan red notice melalui Interpol sebagai langkah selanjutnya. “Karena ini pemanggilan ketiga, kita dalam waktu dekat akan proses penerbitan red notice,” tuturnya.

Paspor Dicabut, Riza Terpantau di Malaysia

Menurut Anang, Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor Riza Chalid, yang kini diketahui berada di Malaysia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa pencabutan paspor sudah dilakukan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Sejak awal diminta dicekal, kita langsung koordinasi untuk pencabutan paspor, dan disepakati untuk dicabut,” ujar Agus.

Berdasarkan data Imigrasi RI, Riza Chalid terakhir tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan belum kembali.

Kasus Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding sepanjang 2018–2022.

Nilai kerugian negara yang diungkap mencapai Rp285 triliun, terdiri atas Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara.

Di antara tersangka yang telah diumumkan adalah Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Muhammad Riza Chalid (Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak/OTM), dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa).

Riza Chalid telah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Jika kembali tidak hadir pada panggilan ketiga, langkah hukum lanjutan berupa red notice akan diambil guna membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**/hm16)


REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN