Polsek Kualuh Hulu Tangkap Buronan Kasus Pencurian Babi di Aek Kanopan

Tersangka Jecklin Sinurat saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Kualuh Hulu/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ternak babi yang sempat buron sejak pertengahan Agustus 2025.
Pelaku bernama Jeklin Sinurat, 30 tahun, warga Lingkungan III Wonosari, Aek Kanopan. Ia ditangkap di area proyek pembangunan RSUD Labura, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang telah lama menjadi target pencarian.
“Pelaku Jeklin Sinurat berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian ternak babi bersama rekannya Bayu Anggara Simanjuntak, yang kini sudah ditahan di Lapas Rantauprapat,” ujar Ramadhan, Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga: Polsek Kualuh Hulu Gerebek Gubuk Sabu di Aekkanopan Timur, Amankan 10,99 Gram Barang Bukti
Kasus pencurian ini berawal pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban Thamrin Sitohang, 49 tahun, warga Jalan Serma Maulana, Aek Kanopan, mendapati seekor ternak babinya hilang dari kandang yang berada di Jalan Teratai, Lingkungan III Wonosari.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelumnya terlihat sebuah becak membawa goni besar yang ditumpangi dua orang pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya adalah Jeklin Sinurat dan Bayu Anggara Simanjuntak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu. Dari hasil penyidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu ekor babi dan tiga karung plastik yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Kualuh Hulu berkomitmen akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. (hm24)
























