Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Keputusan Mendagri Soal Empat Pulau Tuai Kritik, Ini Cuitan Rapidin Simbolon

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 14.13
keputusan_mendagri_soal_empat_pulau_tuai_kritik_ini_cuitan_rapidin_simbolon

Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon. (f:fb rapidin/mistar)

news_banner

Sumut, MISTAR.ID

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon menyayangkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah memberikan 4 Pulau di Aceh kepada Sumatera Utara (Sumut). Keputusan tersebut dinilai tidak penting lantaran dua provinsi itu merupakan sebangsa setanah air.

"Saya sangat menyayangkan tindakan Mendagri yang memutuskan sepihak tanpa ada dasar yang jelas, memberikan 4 Pulau di Aceh Singkil untuk Sumut. Dan pemberian tersebut tidak ada urgensinya bagi provinsi aceh maupun sumut. Karena keduanya sama-sama berada di wilayah negara kita. Toh negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangun masa lalu yang tidak baik," tulis Rapidin di akun facebooknya.

"Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini, agar dapat lagi dimainkan seperti Blok Medan yang ada di Maluku, dan agar nikel tersebut bisa ekspor secara illegal ke China. Sebagai warga Sumut, saya menyatakan secara tegas bahwa saya tidak setuju jika 4 pulau yang saat ini bernaung di bawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemprov Sumut," tulisnya menambahkan.

Politisi PDI Perjuangan, itu menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berkonsentrasi membangun daerahnya dan melakukan terobosan pembangunan meski dengan APBD terbatas, serta tidak membuat gejolak di masyarakat yang dirasa tidak penting.

Mistar telah meminta izin kepada Rapidin Simbolon untuk mengutip unggahan tersebut. Bahkan, Rapidin menyebut, keputusan Mendagri Tito, itu telah melanggar undang-undang (UU).

"Kebijakan Mendagri ini melanggar UU Nomor 14 tahun 1999, terkait pemekaran Kabupaten Aceh Singkil," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (13/6/2025).

Sebagaimana dirangkum, Pemprov Aceh dan Sumut saling berebut empat pulau di wilayah mereka. Keempat pulau tersebut diklaim oleh masing-masing pihak sebagai milik provinsinya. Sempat terjadi kisruh, di mana keempat pulau tersebut awalnya merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit belum lama ini. (jonatan/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN