Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Kemendagri Tegaskan Empat Pulau di Perbatasan Masuk Wilayah Sumut, Bukan Aceh

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 10.38
kemendagri_tegaskan_empat_pulau_di_perbatasan_masuk_wilayah_sumut_bukan_aceh

Peta pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut terkait keputusan Mendagri. (f:goolemaps/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, resmi ditetapkan masuk wilayah administrasi Sumut. Kementerian Dalam Negeri menyebut tak pernah ada penetapan sebelumnya bahwa keempat pulau itu milik Aceh.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, menegaskan belum pernah ada keputusan pemerintah yang menyatakan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai milik Aceh, bahkan sejak masa kolonial.

"Belum ada penetapan pemerintah sejak zaman kolonial bahwa itu milik Aceh," ujar Syafrizal, mengutip Detik, Jumat (13/6/2025).

Syafrizal mengungkapkan keempat pulau yang kini ditetapkan masuk wilayah Sumut itu sudah tidak dikelola selama puluhan tahun. Ia menyebut lokasi pulau-pulau tersebut sangat terpencil dan minim aktivitas manusia.

"Sudah 30 tahun nggak ada yang mengelola. Jauh dari mana-mana," ucapnya.

Meski selama ini dianggap bagian dari Aceh sejak 2007, menurut Syafrizal, tidak pernah ada dasar hukum formal yang menetapkannya secara sah.

"Diakui (masuk wilayah Aceh) sejak 2007, tapi belum ada penetapan resmi," tuturnya.

Penetapan wilayah administrasi keempat pulau itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022, yang menyatakan keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Provinsi Sumut.

Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan keputusan ini diambil setelah dilakukan survei bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2026).[]

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN