Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Belum Pasti Meski Sudah Ada Perpres

Ilustrasi, Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Belum Pasti Meski Sudah Ada Perpres. (foto:ferry/google/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran remunerasi ASN.
Dalam lampiran Perpres itu disebutkan bahwa kenaikan berlaku efektif sekitar bulan Oktober 2025 dengan pencairan sistem rapel pada bulan berikutnya, November 2025.
Namun hingga kini, pihak Istana belum dapat memastikan realisasi kenaikan gaji tersebut. Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa meskipun sudah diatur dalam Perpres, kebijakan implementasi bergantung pada ketersediaan anggaran, regulasi pelaksanaan, serta kesiapan teknis pembayaran.
Pemerintah bahkan menghitung kebutuhan tambahan anggaran hingga Rp192,44 triliun untuk merealisasikan kebijakan ini.
Ketidakpastian tersebut menimbulkan keraguan di kalangan ASN dan pengamat kebijakan publik: jangan-jangan janji kenaikan gaji hanya menjadi “wacana kosong” jika mekanisme dan anggaran tidak segera jelas.
Sorotan Utama Kenaikan Gaji ASN 2025
1. Ada Perpres, Belum Ada Realisasi Jaminan
Walaupun Perpres 79/2025 memuat kebijakan kenaikan gaji ASN, regulasi ini belum otomatis menjamin pencairan.
Tahapan teknis, mulai dari alokasi anggaran hingga sistem pembayaran instansi pusat dan daerah, masih harus disesuaikan.
2. Anggaran Tambahan yang Besar
Kebutuhan anggaran mencapai Rp192,44 triliun memicu pertanyaan masyarakat: dari mana sumber penambahan dana?
Apakah sektor lain akan dipangkas atau menjadi beban baru bagi APBN?
3. Kesiapan Sistem Teknis dan Koordinasi
Kenaikan gaji ASN tidak hanya soal keputusan politik, melainkan kesiapan sistem kepegawaian, sistem penggajian, dan keterhubungan data antara pusat dan daerah.
Bila ada instansi yang belum siap, realisasinya bisa tertunda.
4. Risiko Kekecewaan ASN
Kegagalan merealisasikan kenaikan gaji yang dinanti-nanti dapat menurunkan moral ASN dan mempengaruhi kinerja pelayanan publik.
5. Perlunya memastikan Pengawasan dan Transparansi
DPR, BPK, dan lembaga pengawas lainnya perlunya memastikan anggaran benar-benar dialokasikan serta mekanisme pelaksanaannya bebas dari kebocoran.
Baca Juga: Gaji ASN yang Pindah Kementerian Tak Berubah
Mengapa Kepastian Belum Ada?
Beberapa kendala utama antara lain: keterbatasan fiskal dan prioritas anggaran; sinkronisasi pusat-daerah; kesiapan administrasi instansi; regulasi pelengkap yang belum rampung; dan kompleksitas skema rapel agar ASN tidak dirugikan.
Bagi ASN, hal ini berpengaruh terhadap perencanaan keuangan rumah tangga dan kesejahteraan. Jika realisasinya terlambat, tekanan publik dan kritik politik bisa meningkat. Di sisi lain, proses revisi gaji ini dapat menjadi momentum memperbaiki sistem kepegawaian agar lebih transparan dan berbasis kinerja.
Kesimpulan: Kenaikan gaji ASN 2025 memang sudah tertuang dalam Perpres, namun belum ada kepastian realisasinya. Keterbatasan anggaran, regulasi pelengkap yang belum siap, serta kompleksitas teknis menjadi tantangan utama.
Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kecepatan pemerintah menyusun aturan pelaksana, mengalokasikan anggaran, dan menerapkan sistem yang transparan. Bagi ASN, hal ini bukan sekadar soal nominal, tetapi juga soal kepercayaan terhadap konsistensi negara dalam memenuhi janji. (berbagaisumber/*)